RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan buruh Kota Bekasi kembali turun ke jalan. Dalam aksinya Selasa (30/12) kemarin, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai memangkas rekomendasi upah sektoral dari bupati dan wali kota.
Pantauan Radar Bekasi, massa buruh bergerak menuju Istana Presiden dengan konvoi sepeda motor untuk meminta Presiden Prabowo Subianto menegur Gubernur Jawa Barat agar segera melengkapi penetapan UMSK sesuai usulan pemerintah daerah.
Pengurus PC SPL FSPMI Kota Bekasi Budi Lahmudi menegaskan, persoalan buruh bukan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan pada UMSK yang banyak tidak ditetapkan.
“UMK tidak ada masalah. Yang kami persoalkan adalah UMSK. Rekomendasi dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat ketika masuk ke gubernur, sebagian besar dihilangkan,” kata Budi.
Ia menyebut, penetapan UMSK memiliki dampak signifikan bagi buruh karena besaran upah sektoral lebih tinggi dibanding UMK. Di Kota Bekasi sendiri, pemerintah daerah telah merekomendasikan 65 sektor untuk penetapan UMSK.
“UMSK ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang masuk sektor tertentu. Kalau tidak ditetapkan, jelas merugikan buruh,” ujarnya.
Dalam perjalanan, massa buruh sempat berhenti di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, sebelum melanjutkan aksi ke Jakarta untuk bergabung dengan buruh dari sejumlah daerah lainnya.
“Desakan kami jelas. Sampai hari ini kami masih meminta Gubernur Jawa Barat segera merevisi dan melengkapi SK UMSK yang belum ditetapkan,” tandas Budi. (sur)











