Berita Bekasi Nomor Satu

Cetak Ulang KTP Bisa di Kecamatan Kota Bekasi

ILUSTRASI: Petugas melakukan perekaman E-KTP di kantor Disdukcapil, Kota Bekasi, belum lama ini. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi membuka layanan pencetakan ulang KTP elektronik (KTP-el) bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan. Layanan ini dilaksanakan di seluruh 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan layanan cetak ulang tersebut diselenggarakan dengan penambahan kuota khusus selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

“Setiap kecamatan mendapat kuota cetak ulang sebanyak 26 blangko per hari. Pelayanan dilakukan secara offline di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Taufiq, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan, layanan ini bersifat on the spot dan hanya dapat diakses dengan datang langsung ke kecamatan sesuai domisili. Pemohon juga diwajibkan hadir secara pribadi.

Adapun persyaratan yang harus dibawa, antara lain surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KTP-el-nya hilang, atau KTP-el lama bagi yang rusak. Selain itu, warga juga dipastikan telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Pengurusan dilakukan sekaligus dengan aktivasi IKD agar pelayanan kependudukan semakin mudah dan terintegrasi,” katanya.

Taufiq menambahkan, selain layanan langsung di kecamatan, Disdukcapil Kota Bekasi juga tetap menyediakan pengajuan secara daring melalui laman resmi www.e-open.id.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tambahan ini dengan tertib dan datang lebih awal karena kuota terbatas.

“Silakan dimanfaatkan layanan ini bagi warga Kota Bekasi yang membutuhkan cetak ulang KTP-el, baik karena hilang maupun rusak,” pungkasnya. (rez)