Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Targetkan Pembebasan Lahan PSEL Februari 2026, Administrasi Harus Rampung Januari

ILUSTRASI: Gedung perkantoran Bupati Bekasi di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pembebasan lahan seluas lima hektare untuk program Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di sekitar TPA Burangkeng Setu pada Februari 2026. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang harus rampung pada Januari mendatang.

Target tersebut merupakan hasil pembahasan rapat antara Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari program PSEL.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, menyampaikan bahwa pihaknya baru-baru ini membahas progres pelaksanaan teknis program PSEL.

“Belum lama ini kami membahas progres pelaksanaan teknis untuk mendukung PSEL. Pemkab Bekasi diwajibkan menyediakan lahan seluas lima hektare dan DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp65 miliar yang sudah masuk APBD 2025 untuk pembebasan lahan,” kata Helmi, Selasa (30/12).

Helmi menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada percepatan pembebasan lahan. Sesuai hasil pembahasan, pembebasan lahan dijadwalkan pada Februari 2026.

“Sesuai hasil pembahasan yang disampaikan langsung oleh kepala dinas, pembebasan lahan dilakukan pada awal Februari,” ujarnya.

Ia menambahkan, kelengkapan administrasi yang harus diselesaikan pada Januari menjadi syarat utama agar program ini bisa berjalan lancar. Salahsatu dokumen penting yang harus dipenuhi ialah hasil kajian.

”Tugas eksekutif (Pemkab Bekasi,red) harus bekerja cepat dan saling koordinasi. Sebab seluruh dokumen harus lengkap pada Januari. Setelah itu baru dilakukan pembebasan yang langsung dibayarkan pula,” jelasnya.

Helmi menyebutkan bahwa beberapa dinas terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sudah turun langsung untuk menyiapkan teknis pembebasan lahan. Mereka juga melibatkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai pembebasan.

“Secara prinsip, lahan yang ditentukan sudah ada, alokasi anggaran juga telah disiapkan. Saat ini, tinggal merealisasikan pembebasan, dan masyarakat yang lahannya terdampak juga telah disosialisasikan. Dengan begitu, program untuk mengurangi masalah sampah bisa terealisasi dengan baik,” tutur Helmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nurchaidir, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pembebasan lahan. Untuk penilaian, pihaknya mengacu pada hasil KJPP dan kesepakatan bersama masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses bisa berjalan lancar. Sambil melakukan sosialisasi, kami terus menyiapkan dokumen kelengkapan sebagai bentuk keseriusan Pemkab Bekasi mendukung program PSEL,” ujar Chaidir.

Chaidir juga menekankan pentingnya asistensi anggaran agar penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat berjalan lancar. Dengan begitu, pembayaran untuk pembebasan lahan dapat dilakukan sesuai perencanaan. (and)