RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi menerima sebanyak 5.765 perkara sepanjang tahun 2025. Jumlah itu meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.786 perkara.
Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi akhir tahun sekaligus refleksi perjalanan PA Kota Bekasi selama tahun 2025 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Rabu (31/12/2025).
Wakil Ketua PA Kota Bekasi Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M memimpin rapat yang berlangsung di ruang sidang utama. Ketua PA Bekasi, Mursyida, S.Ag., M.H., memberikan sambutan dan arahannya secara daring. Panitera Mohammad Khotib, S.H., M.H. dan Sekretaris Mirza, S.H., M.H hadir mendampingi wakil ketua PA Kota Bekasi dalam rapat akhir tahun itu.
BACA JUGA: PA Bekasi Terima 4.742 Perkara Perceraian, Tekanan Ekonomi jadi Biang Kerok
Terkait 5.765 perkara yang diterima PA Kota Bekasi selama 2025, rinciannya sebagai berikut. Sebanyak 4.880 merupakan perkara perceraian dengan rincian 3.659 perkara cerai gugat (gugatan yang diajukan istri) dan 1.221 perkara cerai talak (permohonan cerai yang diajukan suami).
Adapun jika dilihat berdasarkan tempat tinggal, perkara terbanyak diterima masing-masing dari Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Jatiasih dan Pondokgede.
Sedangkan faktor penyebab perceraian selama tahun 2025, tercatat beberapa faktor. Menempati urutan teratas karena alasan perselisihan/pertengkaran terus menerus (3216 perkara). Disusul alasan ekonomi/nafkah yang tidak diberikan (349 perkara). Faktor judi online (311 perkara). Alasan pinjaman online (119 perkara). Alasan-alasan lainnya, seperti meninggalkan salah satu pihak, KDRT, dihukum penjara, mabuk dan poligami tidak sehat.
Dilihat dari usia para pihak yang bercerai, sebanyak 1.128 perkara dengan para pihak berusia 20-30 tahun, 1.632 perkara dengan para pihak berumur 31-40 tahun dan sebanyak 936 perkara dengan mereka yang berusia 41-50 tahun. Sisanya, para pihak yang berusia di atas 50 tahun.
“Sementara itu dari sisi usia perkawinan, mayoritas perkara cerai diajukan mereka yang usia perkawinannya baru 1-5 tahun, yakni sebanyak 1.163 perkara dan usia perkawinan 6-10 tahun dengan 1.632 perkara,” ungkap Wakil Ketua PA Kota Bekasi, Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M.
Terkait untuk pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, selama tahun 2025 PA Bekasi telah merealisasikan pembebasan biaya perkara (prodeo) sebanyak 65 perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Sedangkan untuk Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, pada tahun 2025 ini PA Bekasi bekerja sama dengan Pemda Kota Bekasi dan Kementerian Agama Kota Bekasi berhasil memberikan pelayanan bagi 94 pasangan yang memperoleh penetapan pengesahan nikah, buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya pada satu tempat dan satu waktu, yaitu pada 24 Oktober 2025.
Raih 17 Penghargaan
Dengan total jumlah pegawai sebanyak 59 orang, selama tahun 2025 PA Kota Bekasi berhasil menorehkan sejumlah prestasi. Di antaranya, Peringkat Terbaik 1 Pengelolaan Website sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung Trwiulan 3/2025, Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Bekasi, Penghargaan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah dari Pemkot Bekasi, dan Top Digital Impelementation 2025 serta Top Leader on Digital Implementation 2025 tingkat nasional.
“Tidak kurang dari 17 penghargaan yang kita raih selama tahun 2025, baik dari pihak internal pengadilan/Mahkamah Agung maupun dari pihak eksternal. Kami memiliki komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik setulus hati bagi masyarakat pencari keadilan dari berbagai lapisan,” ungkap Ketua PA Bekasi, Mursyida, S.Ag., M.H.
Tahun 2026 Berkantor di Summarecon
Sementara itu, Kesekretariatan PA Bekasi selama periode 2024-2025 memfokuskan pada pengawasan penyelesaian pembangunan gedung baru Kantor PA Bekasi yang berlokasi di Komplek Summarecon Bekasi. Penyediaan tanah dan pembangunan gedung kantor baru tersebut secara penuh didanai Pemerintah Kota Bekasi.
“Insya Allah tahun depan kita bisa pindah ke gedung kantor yang baru di Komplek Summarecon, berdampingan dengan Pengadilan Negeri Bekasi yang sudah terlebih dahulu pindah kesana,” ujar Sekretaris PA Bekasi, Mirza, S.H., M.H. yang rutin memantau perkembangan pembangunan gedung baru. (zar)











