RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran bergerak cepat dalam laporan, tetapi pembangunan tertatih di lapangan. Sepanjang 2025, realisasi pekerjaan fisik di Kota Bekasi berjalan lambat dan baru dikebut menjelang tutup tahun. Pola lama kembali terulang, serapan anggaran dicatat tinggi, sementara infrastruktur yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Ya, pembangunan di Kota Bekasi sepanjang 2025 menuai sorotan tajam, terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang tutup tahun. Lambannya realisasi pekerjaan fisik dan serapan anggaran menjadi catatan serius berbagai pihak. Kondisi tersebut tercermin dari pola pelaksanaan proyek yang cenderung menumpuk di akhir tahun anggaran, alih-alih berjalan merata sejak awal.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap akhir tahun, pekerjaan fisik kerap dikebut demi mengejar target serapan anggaran. Namun, pola serupa kembali terulang di 2025, memunculkan kekhawatiran akan kualitas pembangunan serta efektivitas perencanaan anggaran daerah. Sejumlah proyek terpaksa dikerjakan dalam waktu sempit, bahkan membutuhkan tambahan waktu hingga mendekati pergantian tahun.
Beberapa faktor disebut menjadi penyebab lambannya realisasi pembangunan sepanjang 2025. Di antaranya masa peralihan pemerintahan yang memengaruhi ritme kerja perangkat daerah, serta proses lelang proyek yang dinilai terlalu panjang dan berbelit. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan kegiatan fisik tertahan dan baru bergerak signifikan di penghujung tahun.
Sorotan keras datang dari DPRD Kota Bekasi. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan lambatnya serapan anggaran bukan hanya menjadi perhatian legislatif, tetapi juga stakeholder yang menaruh kepedulian terhadap pembangunan, khususnya infrastruktur.
“Tidak hanya oleh DPRD Kota Bekasi, khususnya kami di Komisi II, tetapi ini menjadi sorotan bersama oleh stakeholder yang memang memperhatikan pembangunan di Kota Bekasi, khususnya infrastruktur. Karena serapannya sangat-sangat lambat, dan akhirnya tidak terserap maksimal,” ungkap Latu, Kamis (1/1).
Menurut Latu, realisasi fisik dan anggaran yang telah direncanakan sejatinya menjadi alat ukur kinerja atau key performance indicator (KPI) bagi setiap perangkat daerah. Ketika realisasi melenceng jauh dari rencana, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
Ia menekankan, evaluasi dan perbaikan mutlak dilakukan serta alasan klasik yang sama tidak boleh lagi disampaikan pada 2026.
Lambannya realisasi fisik dan anggaran memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian perencanaan di tengah jalan. Akibatnya, pekerjaan menumpuk di akhir tahun dan berpotensi memengaruhi kualitas hasil pembangunan. Proyek yang dikerjakan secara terburu-buru rawan menurunkan mutu, bahkan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lebih jauh, keterlambatan pembangunan berdampak langsung pada masyarakat. Infrastruktur yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan justru tertunda, sementara kebutuhan warga terhadap layanan publik terus mendesak.
“Kalau hal ini terulang lagi di 2026, pastinya yang dirugikan adalah masyarakat. Karena masyarakat berharap adanya percepatan pembangunan terkait dengan infrastruktur,” tegas Latu.
Dalam rapat terakhir Komisi II bersama perangkat daerah mitra pada 19 Desember lalu, serapan anggaran diperkirakan hanya mampu mencapai maksimal 90 persen hingga akhir tahun.
Angka tersebut dinilai belum ideal, mengingat anggaran telah disusun sejak awal tahun. DPRD pun mendorong agar pembangunan fisik dapat segera dimulai sejak awal tahun anggaran, bukan menunggu hingga pertengahan atau akhir tahun.
Awal 2026 ini, Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana kembali memanggil perangkat daerah mitra untuk mengevaluasi capaian 2025 sekaligus membahas pelaksanaan pembangunan 2026.
Evaluasi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya perubahan kegiatan di akhir tahun akibat proyek yang tidak terlaksana.
“Sehingga tidak ada lagi di tahun 2026 akhir dilakukan perubahan kegiatan yang tidak terlaksana seperti di tahun 2025 ini. Kalau kita evaluasi di tahun 2025, serapan anggarannya itu maksimal 90 persen, tidak sampai 100 persen,” tambahnya.
Selain evaluasi perencanaan, DPRD juga meminta Pemkot Bekasi mengevaluasi hasil pekerjaan infrastruktur yang telah selesai. Pihak swasta atau kontraktor yang terbukti menghasilkan pekerjaan berkualitas buruk didorong untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam, sehingga tidak lagi diberi kesempatan mengerjakan proyek infrastruktur ke depan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk melakukan percepatan di tahun 2026. Persiapan lelang, khususnya untuk pekerjaan fisik, telah dimulai sejak akhir 2025 sebagai langkah antisipatif agar proyek dapat berjalan lebih awal.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengakui adanya persoalan dalam realisasi belanja dan pendapatan daerah. Ia menyebut percepatan akan difokuskan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), yang dinilai memiliki serapan anggaran rendah dan pelaksanaan yang lambat.
“Karena di dua dinas ini yang saya lihat sangat kecil penyerapan anggarannya dan lambat,” ujarnya.
Tri juga menyoroti panjangnya proses lelang sebagai salah satu penyebab utama keterlambatan. Meski demikian, ia optimistis reorganisasi dan perbaikan sistem akan mempercepat kinerja pemerintahan pada 2026.
Optimisme serupa disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan perangkat daerah untuk mempercepat realisasi belanja. Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga dipercepat agar belanja daerah dapat berjalan sejak Januari.
“Ketika DPA sudah ditetapkan tanggalnya dan ditandatangani, proses pengadaan barang dan jasa itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Bekasi berharap realisasi belanja daerah pada 2026 dapat berjalan lebih baik, sesuai perencanaan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (sur)












