Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh Bekasi Bakal Gugat KDM

AKSI: Sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gelombang protes buruh di Jawa Barat dipastikan belum akan mereda di awal 2026. Meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM telah merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, kalangan buruh menilai kebijakan tersebut justru sarat pelanggaran aturan. Revisi UMSK itu dituding bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan berpotensi menggerus hak normatif pekerja.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025, UMSK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp6.028.033 dengan cakupan hanya 11 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Angka dan jumlah sektor ini dinilai jauh lebih rendah dibandingkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) serta rekomendasi Wali Kota Bekasi yang sebelumnya mengusulkan 47 KBLI.

Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino, menyebut kebijakan tersebut mengabaikan proses dialog sosial yang telah dilakukan di tingkat daerah. Menurutnya, sektor-sektor yang dimasukkan dalam keputusan gubernur justru berada pada kelompok terendah dan nilainya tidak mencerminkan kondisi industri di Bekasi.

“Yang masuk hanya kelompok terendah, ada 11 KBLI. Nilainya berbeda semua, dan lebih rendah dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan,” kata Sarino, Minggu (4/1).

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari total 60 KBLI yang direkomendasikan Bupati Bekasi, hanya 22 KBLI yang akhirnya ditetapkan dalam keputusan gubernur. UMSK Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.941.759. Bagi buruh, penyusutan sektor ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut kepastian dan keadilan upah bagi pekerja lintas sektor industri.

Sarino menegaskan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau merevisi UMSK yang telah dibahas dan direkomendasikan oleh kabupaten/kota. Kewenangan gubernur, menurut aturan tersebut, hanya mencakup penetapan UMP, UMK, dan UMSP.

“Itu yang dimaksud KDM melanggar regulasi, karena memang tidak ada kewenangan. Kecuali UMK, UMP, dan UMSP, itu memang kewenangan gubernur,” ujarnya.

Sejumlah aksi protes sebelumnya telah digelar buruh, baik di Bandung maupun Jakarta. Namun, alih-alih meredam ketegangan, revisi UMSK justru memicu eskalasi konflik. Awal tahun ini, buruh memastikan protes akan berlanjut, baik melalui aksi massa maupun jalur hukum.

“Bentuk protes itu sudah pasti. Bisa dalam bentuk aksi, bisa juga upaya hukum,” tambah Sarino.

Langkah hukum tersebut kini disiapkan secara nasional oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, memastikan buruh tidak hanya akan kembali menggelar aksi di depan Istana Negara dan DPR RI, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, KSPI juga akan menggugat penetapan UMSK di Jawa Barat. Gugatan UMP DKI Jakarta akan diajukan ke PTUN Jakarta, sementara gugatan UMSK 19 kabupaten/kota di Jawa Barat akan dilayangkan ke PTUN Bandung.

“5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta diubah menjadi Rp5,89 juta dari sebelumnya Rp5,73 juta. Begitu juga KSPI Jawa Barat akan menggugat UMSK se-Jawa Barat ke PTUN Bandung,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, akhir pekan kemarin.

Tak berhenti di situ, KSPI juga menyiapkan langkah kedua berupa laporan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat. KSPI menilai keduanya telah melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Langkah kedua adalah menggugat perbuatan melawan hukum terhadap KDM dan Kadisnaker Jawa Barat. Keduanya akan kita laporkan karena melawan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengakibatkan buruh Jawa Barat kehilangan haknya terhadap UMSK,” tegas Said Iqbal.

KSPI juga menilai revisi UMSK Jawa Barat tidak rasional dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di industri padat karya nasional. Said Iqbal mencontohkan ketimpangan upah antar-sektor yang dinilai tidak masuk akal.

“Pabrik kecap dan pabrik roti upahnya mendekati Rp6 juta. Tapi pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru lebih rendah. Ini nggak masuk akal,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul industri nasional dan menciptakan ketidakadilan antar-sektor. Menurutnya, revisi UMSK justru bisa memicu PHK di sektor-sektor tertentu yang seharusnya dilindungi.

Said juga menegaskan revisi UMSK cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, masukan bagi gubernur dalam penetapan upah minimum harus berasal dari Dewan Pengupahan, bukan semata dari dinas teknis.

“Dewan Pengupahannya tidak pernah ada rapat. Tapi dalam konsiderannya disebut berdasarkan masukan Kadisnaker. Itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah tudingan bahwa kebijakan UMSK dan UMK ditetapkan demi pencitraan politik. Ia menyebut pilihannya sebagai jalan tengah yang berisiko, namun diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
“Saya mengambil jalan tengah itu untuk kepentingan semua. Agar buruh perlahan meningkat kesejahteraannya, tapi perusahaan juga mampu bertahan,” ujar Dedi, dikutip dari media sosial pribadinya.

Ia menambahkan, pengalaman saat menjabat Bupati Purwakarta menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan sektoral pernah diterapkan bertingkat. Namun setelah kebijakan itu dihapus, industri padat karya justru berguguran. Dedi berharap kebijakan yang diambilnya saat ini dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Jawa Barat.

Meski demikian, bagi buruh Bekasi dan KSPI, perbedaan pandangan tersebut kini akan diuji di meja hijau. Gugatan PTUN dan laporan dugaan PMH menjadi penanda bahwa konflik pengupahan di Jawa Barat telah memasuki babak baru: pertarungan hukum antara buruh dan pemerintah daerah.(sur/net)