Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Ungkap Anggaran 2025 Rp152 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Tak Diserap Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

ILUSTRASI: TPA Sumurbatu Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi mengungkap adanya anggaran yang tersedia sepanjang 2025 sebesar Rp152 miliar untuk pengelolaan sampah tidak diserap Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Fakta itu terungkap saat rapat terakhir Komisi II bersama perangkat daerah mitra kerja pada 19 Desember 2025. Berdasarkan rapat tersebut, realisasi anggaran DLH Kota Bekasi tidak mencapai 100 persen, dengan sisa terbesar berasal dari pos pengelolaan sampah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyebut total anggaran yang tidak terserap pada APBD 2025 mencapai Rp177 miliar.

“Dari jumlah itu, Rp152 miliar merupakan anggaran pengelolaan sampah,” kata Latu.

Ia menyayangkan rendahnya serapan anggaran tersebut, mengingat persoalan sampah menjadi masalah krusial dan berulang di Kota Bekasi. Menurutnya, dana ratusan miliar itu seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi beban persoalan sampah yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Ini problem serius. Kota Bekasi sedang darurat sampah, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, tapi justru anggaran yang sudah disiapkan tidak terserap,” ujarnya.

Latu menegaskan, persoalan sampah harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh anggaran pengelolaan sampah pada APBD 2026 dapat direalisasikan secara maksimal.

“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Baik di DLH maupun OPD lainnya, serapan anggaran tahun 2026 harus bisa mencapai 100 persen,” tandasnya. (sur)