RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan mesin pembakar sampah atau insinerator di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Kebalen, Kecamatan Babelan, menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, alat pembakar sampah tersebut terlihat berada di antara tumpukan sampah rumah tangga di bantaran Kali Bekasi. Insinerator itu berbahan beton dengan cerobong asap setinggi sekitar tiga meter, menyerupai alat pembakaran sampah pada umumnya. Pihak pengelola mengklaim alat tersebut sudah tidak lagi digunakan.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan insinerator kepada siapa pun, termasuk alat pembakar sampah yang ditemukan di TPS liar Kebalen. Menurutnya, meski insinerator mampu memusnahkan sampah dengan cepat, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat berbahaya.
“Kami melihatnya dampak yang ditimbulkan, bukan seberapa efektif bisa memusnahkan sampah. Karena dampak yang dihasilkan secara lama dari hasil data yang kami buka, dioksin dan partikel zat lainnya itu berbahaya,” ucap Dedi saat dikonfirmasi Minggu (4/1).
Dedi menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi belum mengeluarkan regulasi atau izin yang melegalkan penggunaan insinerator di tingkat tersebut. Ia menyebut pengelola TPS liar Kebalen telah mengabaikan rekomendasi DLH sejak awal 2025, yakni pengelolaan sampah melalui sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta pembuangan residu ke TPA Burangkeng.
Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan hingga TPS liar itu akhirnya ditutup oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi pada Desember 2025 lalu.
“Kalau saya bilang ilegal, mereka tidak berizin. Saya pastikan sampai hari ini maupun pemerintah provinsi atau pemerintah daerah sendiri tidak mengeluarkan izin terkait insinerator,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah, Sarifudin, mengaku tengah berupaya menghadirkan solusi dengan mengembangkan teknologi insinerator yang diklaim ramah lingkungan. Namun, ia mengeluhkan sulitnya proses perizinan di tingkat bawah.
”Saya sudah berusaha lagi bikin mesin insinerator pemusnah sampah tanpa asap. Tapi Pak Lurah ini belum tanda tangan. Kemarin kan Pak Plt Bupati sudah meninjau, pesan beliau kan harus tempuh legalitasnya,” kata Sarifudin.
Ia mengungkapkan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasilitas di lokasi berbeda, yakni di Perumahan Taman Kebalen yang tidak jauh dari TPS liar. Namun, izin khusus terkait pengelolaan sampah melalui pembakaran masih belum dimilikinya.
Sarifudin berharap pemerintah daerah dapat membantu proses perizinan tersebut agar insinerator yang dikembangkannya dapat dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya sampah rumah tangga warga Kelurahan Kebalen dan sekitarnya.
“Saya cuma menyampaikan, sampah yang tidak diangkut sama UPTD solusinya gimana?. Sedangkan saya sudah menyiapkan tempat menggunakan insinerator pemusnah sampah tanpa asap, tinggal kita perizinannya kita tempuh,” ujar Sarifudin. (ris)











