RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), Senin (5/1).
Beni diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi yang bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu, hari ini, Senin (5/1), KPK kembali memanggil saksi BS, selaku Wiraswasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan terhadap BS dijadwalkan Penyidik di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Beni Saputra dikabarkan mangkir saat pemanggilan pertama pada Senin, 29 Desember 2025. Namun, hari ini ia hadir pukul 09.32 WIB di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Beni, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Zamzam Nurul Haj dan H. Solihin Ciomas dari pihak swasta.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, yang menangkap sepuluh orang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.
KPK juga melakukan penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti dalam pengembangan perkara ini. (cr1)











