RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Proses gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki tahap akhir. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, yang menyebutkan bahwa putusan perkara perceraian dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (7/1/2026).
Debi menjelaskan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik atau e-court. Dengan mekanisme tersebut, para pihak tidak diwajibkan hadir secara fisik di pengadilan.
“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Sidang putusan dilakukan melalui e-court oleh masing-masing kuasa hukum,” ujar Debi Agusfriansa, seperti dikutip JawaPos dari Antara di Bandung, Sabtu (3/1).
Lebih lanjut, Debi menegaskan bahwa kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dan tidak ada perubahan sikap menjelang pembacaan putusan. Menurutnya, Atalia Praratya telah mantap dengan langkah hukum yang ditempuh.
“Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” tegas Debi.
Ia juga memaparkan bahwa proses persidangan berjalan relatif cepat karena kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat tahapan hukum setelah proses mediasi dinyatakan selesai. Hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah keluar pada Jumat (17/12/2025).
Baca Juga: Bicara Hak Asuh Anak, Na Daehoon Ogah Sebut Nama Jule
“Biasanya estimasi satu bulan apabila mediasi berlangsung berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, agenda sidang langsung ditetapkan,” jelas Debi.
Dalam kesempatan yang sama, Debi Agusfriansa menepis berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait adanya pihak ketiga dalam gugatan cerai tersebut. Ia menegaskan bahwa nama-nama yang sempat beredar sama sekali tidak tercantum dalam materi gugatan.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul,” ungkapnya.
Debi menambahkan bahwa fakta yang menjadi dasar gugatan adalah kondisi rumah tangga kedua belah pihak yang telah berpisah tempat tinggal selama enam bulan terakhir.
“Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” pungkas Debi Agusfriansa.
Dengan agenda pembacaan putusan yang semakin dekat, perkara perceraian pasangan publik figur tersebut tinggal menunggu keputusan resmi dari majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.(ce2)











