RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pegawai, ASN-non ASN dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi berteriak. Pasalnya, honor mereka yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) setiap bulan, kembali dipotong untuk menutupi kekurangan pajak Pph selama setahun.
Sejumlah pegawai RSUD CAM yang ditemui Radarbekasi.id mengakui adanya pemotongan tersebut. Sejak Februari 2024 sudah ada pemotongan dengan alasan pajak Pph. Nominalnya bervariasi.
“Itu sudah lama hampir mau setahun, sejak Februari 2024. Saya kena Rp1,5 juta,” ungkap pegawai ASN di RSUD CAM yang dihubungi Radarbekasi, Senin (5/1/2026).
“Beda-beda sih. Ada yang sejuta ada yang Rp800 ribu. Ada juga yang Rp400 ribu,” ungkapnya.
Informasinya, imbuh dia, alasan pemotongan tersebut berdasarkan surat Wali Kota Bekasi terkait efisiensi. “Alasannya sih efisiensi. Ada SK Wali Kota,” imbuhnya.
Informasi lain, menyebutkan pemotongan honor pegawai itu berdasarkan perhitungan kewajiban pajak yang dilakukan secara akumulatif sejak Januari hingga Desember 2025 dan mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).
“Perhitungan pajak dari mulai Januari sampai Desember 2025 sesuai dengan Pph,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Dorong RSUD Terapkan BLUD Penuh di 2026
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati membenarkan alasan pemotongan honor pegawai tersebut berlaku menyeluruh. Tidak hanya dialami ASN, tetapi juga pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), sebagai konsekuensi penerapan pajak penghasilan sesuai regulasi Kementerian Keuangan.
“Tapi semua yang dapat pasti berkurang. Bukan hanya ASN BLUD juga. Tapi itu karena pajak pajak coretex atau pajak yang progresif. Jadi karena aturan Kementerian Keuangan yang memberlakukan adanya pajak PPh,” jelas Yuli.
Dia mengatakan mekanisme perhitungan pajak PPh dilakukan secara akumulatif dalam satu tahun berjalan. Menurutnya, meski pemotongan PPh telah dilakukan setiap bulan, pada Desember tetap dilakukan penghitungan ulang dari total pendapatan sejak Januari hingga Desember.
“Jadi menghitung pendapatan kita pajak itu, kalau Desember menghitung pendapatan kita dari Januari sampai ke Desember dihitung total semuanya. Walaupun tiap bulan sudah dipotong. Nah nanti itu di Desember dihitung ulang sama mereka,” tuturnya.
Sehingga lanjut dia, apabila hasil perhitungan tersebut dinilai masih kurang sesuai rumus perpajakan, maka akan dilakukan pemotongan tambahan yang uangnya masuk ke negara.
“Kalau dianggap masih kurang oleh rumusnya pajak, maka dilakukan lagi pemotongan, uangnya bukan masuk RSUD tetapi uangnya masuk ke negara sebagai kekurangan pembayaran pajak kita,” ungkapnya. (cr1)











