Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Buka Peluang Periksa Rieke Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Peluang tersebut berkaitan dengan posisi Rieke yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun, termasuk Rieke, apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alur penyidikan.

“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).

Sorotan terhadap Rieke muncul karena yang bersangkutan memiliki relasi politik sekaligus jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, Ade Kuswara dan Rieke diketahui berasal dari partai politik yang sama, yakni PDI Perjuangan.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekdis Beni Saputra Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Berdasarkan catatan, Rieke secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani oleh Ade Kuswara pada 11 April 2025.

Dalam tugasnya, Dewan Penasihat memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, pendapat, serta pertimbangan terhadap bupati saat menjalankan pelaksanaan program pemerintahan daerah.

KPK kini mendalami apakah dalam pelaksanaan fungsi penasihatan tersebut terdapat pengetahuan, keterlibatan, atau kaitan lain dengan perkara ijon proyek yang diduga dilakukan oleh Ade Kuswara.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” tegas Budi. (cr1)