Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kades Kunang

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (6/1/2026).

Ketiga tersangka itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Mereka bakal ditahan kembali selama 40 hari ke depan.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Rieke Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi.

Sebelumnya, pasca dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK, tim menyidik telah melakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu, 20 Desember 2025 sampai dengan Kamis, 8 Januari 2026.

Lembaga antirasuah tersebut menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk mempermudah mendapatkan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total suap yang diterimanya mencapai Rp14,2 miliar. (cr1)