Berita Bekasi Nomor Satu

Pelayanan Kantor Desa Sumberjaya Bekasi Dialihkan Imbas Listrik Diputus PLN Gara-gara Nunggak Bayar

Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pagi itu, Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tak lagi menyuguhkan wajah pelayanan publik yang lazim. Ruang-ruang kerja yang biasanya terang dan ramai tampak gelap dan lengang. Tak ada dengung kipas angin yang berputar pelan, tak terdengar suara printer mencetak surat pengantar. Listrik telah padam sejak Rabu sore (31/12) lalu. Kondisi ini memaksa roda pemerintahan desa berjalan tertatih dengan segala keterbatasan.

Pemutusan aliran listrik sekitar pukul 15.00 WIB itu menjadi titik balik rutinitas desa. Awal pekan ini, pelayanan administrasi tak lagi dilakukan di dalam kantor. Beberapa meja dialihkan ke pendopo, sementara urusan pencetakan dokumen harus menumpang di Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang masih dialiri listrik. Laptop-laptop pribadi pegawai menjadi andalan, menggantikan komputer kantor yang kini tak lebih dari benda mati.

Pelayanan tetap berjalan, namun ala kadarnya. Pegawai desa beradaptasi dengan kondisi serba darurat, sembari berharap situasi ini tak berlangsung lama.

“Kalau gelap, ya tidak mungkin bekerja normal,” ujar Amir M., salah satu pegawai desa, singkat namun sarat makna.

Kalimat itu menggambarkan betapa rapuhnya sistem pelayanan publik ketika bergantung penuh pada fasilitas dasar yang tak lagi tersedia.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, tak menampik kondisi tersebut. Hingga Senin (5/1), ia mengaku belum menerima keluhan langsung dari masyarakat. Sebelum gangguan pelayanan terjadi, pemerintah desa telah lebih dulu mengumumkan kondisi kantor kepada warga. Transparansi itu, setidaknya untuk sementara, meredam kegelisahan.

“Karena baru sehari, saya pikir ini masih kondusif. Tapi saya tidak tahu kalau dua atau tiga hari ke depan, entah apa yang terjadi,” ucap Ike.

BACA JUGA: Kejari Telaah Laporan ‘Hilangnya’ Dana Desa Sumberjaya TA 2025 Rp2 Miliaran Diduga Pelakunya Meninggal

Ia berharap warga memahami situasi yang tengah dihadapi pemerintah desa, sebuah harapan yang bergantung pada kesabaran publik. Namun, kekhawatiran Ike bukan tanpa alasan. Selama ini, aktivitas pegawai nyaris hanya terpusat di kantor desa karena keterbatasan biaya operasional.

Ketika listrik padam, pilihan yang tersisa hanyalah bertahan dengan cara-cara darurat. Untuk urusan surat-menyurat, pemerintah desa menggandeng BUMDes agar pelayanan tetap bisa dilakukan, meski dengan ritme yang jauh dari ideal.

Di balik gelapnya kantor desa, tersimpan persoalan klasik yang tak kunjung usai: uang operasional. Ike mengungkapkan, tunggakan listrik kantor desa pada Desember 2025 mencapai sekitar Rp433 ribu. Bahkan, saat ia hendak dilantik sebagai Pj kepala desa pada Agustus 2025, ancaman pemutusan listrik sempat menghantui.

“Kami minta keringanan waktu itu, jangan dulu diputus. Besoknya langsung kami bayarkan sampai bulan November,” katanya.

Ike mengonfirmasi, pembayaran listrik selama empat bulan terakhir sejak ia dilantik dilakukan menggunakan uang pribadinya. Langkah itu ia ambil demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Namun, memasuki akhir tahun, upaya tambal sulam itu tak lagi bisa dilakukan. Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II dari Pemerintah Kabupaten Bekasi belum juga cair. Kas desa kosong. Tak ada dana untuk membiayai operasional, apalagi membayar tagihan rutin yang setiap bulan menunggu di depan mata.

Dampaknya pun meluas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, bukan hanya operasional desa yang terganggu. Gaji pegawai desa dan honor RT/RW dilaporkan belum dibayarkan selama tujuh bulan terakhir. Ike membenarkan hal tersebut, meski menegaskan pemerintah desa tidak menarik pungutan apa pun kepada masyarakat.

“Pelayanan itu gratis. Paling hanya biaya cetak, itu pun kecil. Saya sudah minta ke BUMDes jangan mahal, bantu warga,” ujarnya. Pernyataan itu seolah menjadi garis batas antara keterbatasan keuangan desa dan komitmen menjaga pelayanan publik tetap bersih dari pungutan.

BACA JUGA: Dampak Dana Desa Sumberjaya Rp2 Miliaran ‘Hilang’, Pencairan Honor 383 Ketua RT dan 58 Ketua RW Belum Jelas

Di tengah gelapnya kantor desa, harapan itu masih menyala. Ike berharap ADD tahap II segera cair, bukan hanya untuk menyalakan kembali listrik, tetapi juga membayar hak para pegawai dan pengurus lingkungan.

“Kalau saya, hak saya sudah dibayar karena ASN. Tapi teman-teman ini sudah lama menunggu,” katanya pelan.

Sementara itu, seorang staf desa membenarkan tindakan tegas PLN. Menurutnya, tunggakan telah berlangsung lama dan peringatan sudah diberikan.

“Akhirnya diputus,” katanya singkat. Pemutusan itu membuat pekerjaan administrasi berbasis elektronik praktis tak bisa berjalan normal.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pelayanan publik wajib tetap berjalan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jen Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemdes Sumberjaya terkait persoalan tersebut.

“Intinya, pelayanan publik harus tetap berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA: Istri Mendiang Eks Bendahara Desa Sumberjaya Melawan

Namun, ia belum merinci langkah lanjutan yang akan diambil. Jen menyinggung latar belakang persoalan hukum yang pernah membelit Desa Sumberjaya, mulai dari mantan kepala desa dan sekretaris desa yang tersangkut kasus, hingga Pj kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia.

“Kami harus mengetahui dulu pokok masalahnya. Fokus kami sekarang bagaimana layanan publik tetap berjalan,” jelasnya.

Sorotan tajam datang dari Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi I, Ridwan Arifin, menilai peristiwa penyegelan KWH listrik di Kantor Desa Sumberjaya menjadi catatan penting buruknya sistem pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, anggaran desa disusun per tahun dan semestinya telah mengakomodasi kebutuhan dasar seperti pembayaran listrik.

“Enggak layak ketika ada kantor desa enggak bisa bayar listrik karena anggaran itu tahunan. Ini perlu jadi catatan penting,” kata pria yang akrab disapa Iwang itu.

Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa. (sur/and/pra)