RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan yang melibatkan Dokter Detektif (Doktif) atau dr. Amira Farahnaz dan dr. Richard Lee memasuki babak baru. Konflik yang awalnya terjadi di media sosial kini berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
Penetapan status hukum ini menjadi babak baru dalam konflik yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik, khususnya di dunia kesehatan dan kecantikan.
Doktif Ditetapkan Tersangka
Doktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, beberapa waktu lalu.
Richard Lee Jadi Tersangka
Setelah Doktif, giliran dr. Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk serta treatment kecantikan.
Awal Mula Perseteruan
Konflik antara Doktif dan Richard Lee bermula dari perbedaan pandangan serta pernyataan di ruang publik terkait isu produk dan edukasi kesehatan. Adu argumen yang awalnya terjadi di media sosial kemudian berkembang menjadi saling melapor ke pihak kepolisian.
Masing-masing pihak merasa dirugikan oleh pernyataan dan konten yang dibuat lawannya, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Ibunda Virgoun Murka! Inara Rusli Dituding Pukul Anak Seperti Maling, Tantang Buka CCTV
Saling Lapor hingga Jadi Tersangka
Dalam perkembangannya, laporan yang diajukan oleh kedua belah pihak diproses oleh penyidik. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, aparat kepolisian menetapkan Doktif dan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, khususnya berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan. Sementara Doktif berstatus tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang diajukan Richard Lee. Kedua kasus ini masih berjalan dan berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Upaya Mediasi
Polres Metro Jakarta Selatan tengah berupaya memediasi kedua pihak. Doktif dan Richard Lee diminta hadir pada 6 Januari 2026.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” jelas Reonald.
Reonald menambahkan, kepolisian menunggu kehadiran Richard Lee. Apabila hingga 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan yang jelas, penyidik akan melayangkan surat panggilan lanjutan.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” pungkas Reonald.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan profesional kesehatan dan pecinta dunia kecantikan, mengingat keduanya memiliki pengaruh besar di media sosial dan masyarakat. (ce2)











