RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengungkapkan alasan di balik eksekusi pengosongan 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jakasetia, Bekasi Selatan. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita berada di sini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati, Rabu (7/1).
Dewi menjelaskan, eksekusi terhadap 12 rumah tersebut merujuk pada dua penetapan Ketua PN Kota Bekasi, yakni Penetapan Nomor 8 dan 9 perkara perdata (PDT) eksekusi.
“Jadi, ada sekitar 12 rumah yang kita eksekusi hari ini ya, itu berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
BACA JUGA: Eksekusi 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Kota Bekasi Ricuh
Dewi menuturkan, perkara ini berawal dari gugatan PT Taman Puri Indah terhadap pihak tergugat yang proses hukumnya telah berlangsung sejak 2008 dan tercatat dalam perkara Nomor 297 Tahun 2009.
“Penggugatnya itu atas nama PT. Taman Puri Indah, ini untuk yang perkara nomor 297 tahun 2009,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi menyebutkan bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan tahapan akhir setelah seluruh prosedur hukum dijalankan, termasuk aanmaning dan constatering.
“Setelah ini kita tidak ada tahapan lain ya, karena kan ini sudah terakhir ya, eksekusi ini. Kita sudah melalui tahap awal dari unmanning segala macam, dan itu sudah kita jalanin, dan ini terakhir pengosongan penyerahan,” tandasnya. (cr1)











