Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh Bakal Demo Besar-besaran 8 Januari, Tuntut Pencabutan SK Gubernur Soal UMSK 2026

ILUSTRASI: Sejumlah buruh di Kabupaten Bekasi. Buruh di Jawa Barat berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut revisi SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Buruh di Jawa Barat berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara pada Senin (8/1) mendatang.

Ketua DPW FSPMI-KSPI Jawa Barat, Suparno, menyatakan bahwa sedikitnya 10.000 buruh akan bergerak ke Jakarta untuk menuntut pencabutan SK gubernur agar disesuaikan dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

BACA JUGA: Buruh Kota Bekasi Desak KDM Revisi SK UMSK

“Pada 8 Januari nanti, sekitar 10.000 buruh se-Jawa Barat akan aksi ke Jakarta menuntut pencabutan SK Gubernur Jabar soal UMSK agar diubah sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” ungkap Suparno, Selasa (6/1).

Menurut Suparno, kebijakan UMSK yang diterbitkan Gubernur Dedi Mulyadi dinilai tidak berpihak pada buruh. Ia bahkan menyebut penetapan itu diambil secara tidak rasional dan menyesatkan serikat pekerja.

“Awalnya kami percaya pada KDM karena dianggap pro rakyat. Tapi kenyataannya justru sebaliknya. Dasar penetapan UMSK hanya berdasarkan usulan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar. Ini ngawur,” tegasnya.

Dikatakan Suparno, kekecewaan buruh muncul ketika UMSK hanya ditetapkan untuk 12 dari 19 kabupaten/kota, dengan klasifikasi usaha yang tidak sesuai rekomendasi pemerintah daerah. Meski sempat dijanjikan revisi setelah aksi unjuk rasa, realisasinya dianggap jauh dari harapan.

BACA JUGA: Buruh Bekasi Bakal Gugat KDM

“Sekda Jabar sempat menyampaikan akan ada revisi. Tapi yang keluar malah SK untuk 17 kabupaten/kota, minus Kota Bogor dan Kabupaten Garut. Nasib dua daerah ini tidak jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa revisi SK tersebut masih bermasalah karena hanya mencantumkan 122 jenis usaha dari sekitar 486 klasifikasi KBLI. Beberapa industri dengan risiko tinggi justru tidak masuk dalam daftar UMSK.

“Pabrik kecap dan kue masuk UMSK, tapi pabrik sepatu merek global, perusahaan alat kesehatan, dan kimia malah tidak. Padahal risikonya tinggi. Ini yang membuat kami menilai kebijakan Gubernur Jabar benar-benar tidak masuk akal,” jelasnya.(and)