Berita Bekasi Nomor Satu

Dapat Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Resmi Keluar Lapas Tangerang

Potret Jonathan Frizzy. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, dipastikan resmi menghirup udara bebas pada Rabu (7/1). Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah memperoleh program Cuti Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy mendapatkan Cuti Bersyarat setelah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan menjalani pidana tindak pidana kesehatan sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, dengan masa pidana delapan bulan, dan telah memenuhi syarat untuk diberikan Cuti Bersyarat,” ujar Rika, dikutip dari JawaPos pada Rabu (7/1).

Rika menambahkan, secara resmi Jonathan Frizzy dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang pada 7 Januari 2026 dan status hukumnya beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.

“Pada hari ini yang bersangkutan dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026,” jelas Rika.

Meski demikian, Rika menegaskan bahwa Cuti Bersyarat tidak berarti Jonathan Frizzy bebas sepenuhnya tanpa pengawasan. Selama masa Cuti Bersyarat, ia tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan petugas pemasyarakatan.

Baca Juga: Ibrahim Risyad Tolak Biayai Salshabilla Adriani Sepenuhnya Jika Jadi IRT, Langsung Tuai Kritikan!

“Jonathan Frizzy akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026,” kata Rika.

Ia juga menambahkan, Ditjen PAS menegaskan seluruh proses pemberian hak integrasi, termasuk Cuti Bersyarat, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Pemberian Cuti Bersyarat merupakan hak warga binaan pemasyarakatan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Jonathan Frizzy diketahui mulai menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia terjerat kasus hukum terkait pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia.

Dalam menjalankan aksinya, Ijonk diduga berkomunikasi dengan rekan-rekannya yang berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama Berangkat. Atas perbuatannya, Ijonk divonis delapan bulan penjara.

Dengan selesainya masa tahanan ini, Jonathan Frizzy kini dapat kembali beraktivitas di tengah masyarakat, tetap dibimbing dan diawasi oleh pihak Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan Cuti Bersyarat.(ce2)