RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses eksekusi pengosongan 12 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (7/1), menuai penolakan dari warga. Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi kericuhan berupa aksi saling dorong antara warga dan petugas di lokasi eksekusi.
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi tersebut berdasarkan Surat Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan terhadap 12 unit rumah di perumahan tersebut untuk diserahkan kepada PT Taman Puri Indah.
Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera, Deny Sas, menyatakan penolakan keras terhadap pengosongan rumah itu. Ia menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak kejanggalan, termasuk dugaan kesalahan objek sengketa.
“Kami enggak tahu historisnya. Yang kami tahu, tiba-tiba ada lelang berupa tanah kosong. Padahal di sini ada sekitar 100 unit rumah yang sudah berdiri sejak 1980-an, lengkap dengan izin,” ujar Deny di lokasi.
Ia menambahkan, para sesepuh yang telah menempati kawasan tersebut sejak 1983–1984 juga tidak pernah dilibatkan, jika memang sebelumnya telah terjadi proses pelelangan.
“Kami ini bukan menempati tanah orang atau tanah negara. Kalau memang ada pelelangan, seharusnya warga juga punya kesempatan. Ini tiba-tiba muncul eksekusi, padahal masih ada proses hukum yang berjalan,” kata Deny.
Terpisah, Kuasa Hukum warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, menyesalkan tindakan pengosongan rumah yang telah berdiri sejak tahun 1980-an tersebut.
Terpisah Kuasa Hukum Perumahan warga Puri Asih Sejahtera, Rizal widya Agusta, menyesalkan aksi pengosongan rumah yang telah berdiri sejak 1980an tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat aanmaning, seharusnya objek eksekusi berada di Jalan Jawa. Namun, pihak pengadilan juga melakukan pengosongan terhadap rumah-rumah yang berada di Jalan Kalimantan.
“Fakta lapangan kita bisa lihat di dalam surat eksekusi atau unmanning. Mereka juha melakukan pengosongan di jalan Kalimantan, tetapi di surat unmanning itu adalah di jalan Jawa. Nah ini kesalahan letak ini substansi, ini nggak boleh, kayak gitu loh,” kata Rizal.
Lebih lanjut, ia berencana melaporkan dugaan kesalahan tersebut ke Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas sistem peradilan. Langkah ini ditempuh menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, termasuk kesalahan paling krusial terkait penetapan lokasi pengosongan yang dinilai tidak sesuai dengan isi surat eksekusi.
“Jelas tentu kami akan melaporkan kesalahan prosedural itu ke Komisi Yudisial sebagai barometer pengendali sistem hukum, khususnya di pengadilan. Kita melayangkan bahwasannya kita sudah bersurat dua kali, terus yang paling fatal adalah kesalahan letak wilayah pengosongan yang tidak sesuai dengan surat eksekusi,” pungkasnya. (cr1)











