RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) saat ini semakin masif digunakan oleh masyarakat. Kehadiran AI memang membawa banyak manfaat dan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pekerjaan hingga hiburan.
Namun, di balik kemajuan tersebut, teknologi AI juga kerap disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Belakangan ini, sejumlah member JKT48 dilaporkan menjadi korban penyalahgunaan teknologi AI. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut, oknum tertentu mengedit foto beberapa member JKT48 menjadi konten bermuatan pornografi yang kemudian beredar di ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen JKT48 akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam keterangannya, manajemen menilai konten negatif yang beredar tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap member yang menjadi korban.
“JKT48 merupakan rumah bagi para member dan fans untuk tumbuh bersama. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan, kehormatan, dan kenyamanan member dalam menjalankan seluruh aktivitasnya,” tulis pihak manajemen dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun X, dikutip Rabu (7/1).
Manajemen JKT48 juga mengonfirmasi telah menerima laporan terkait penyalahgunaan teknologi AI yang menimpa beberapa member mereka. Konten hasil manipulasi tersebut dinilai sangat merugikan, baik secara personal maupun profesional.
Baca Juga: Dilaporkan Friceilda Prillea ke Polisi, Anrez Adelio Disebut Santai dan Banyak Istigfar
“Kami telah menerima laporan mengenai penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menimpa beberapa member kami. Konten tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah merugikan JKT48 sebagai grup, khususnya member yang menjadi korban langsung. Oleh karena itu, manajemen tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Manajemen pun mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut agar segera menghentikan perbuatannya dan menghapus konten secara permanen.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang telah membuat atau menyebarkan konten tersebut untuk segera berhenti dan menghapusnya secara permanen,” tegas pihak manajemen.
Tak hanya itu, manajemen JKT48 juga memberikan batas waktu tegas. Jika dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah pengumuman tersebut diterbitkan konten serupa masih ditemukan beredar, maka langkah hukum akan diambil demi melindungi para member.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengumuman ini diterbitkan kami masih mendapati konten tersebut tersebar, maka guna melindungi member, kami mendukung penuh keputusan member terdampak untuk menempuh jalur hukum. JKT48 Operation Team akan memfasilitasi bantuan dari Penasihat Hukum untuk mendampingi serta mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tutup pernyataan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai pentingnya penggunaan teknologi AI secara bertanggung jawab serta perlindungan hukum terhadap korban manipulasi digital.(ce2)











