Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Bekasi Menanti Kepastian Perlindungan Jabatan

ILUSTRASI: Perangkat daerah di Kabupaten Bekasi saat aksi di Pemkab Bekasi, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Bekasi kini tengah menanti kepastian terkait perlindungan status jabatan mereka.

Ketua Forum Perangkat Pemerintahan Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengungkapkan bahwa kunjungannya beberapa waktu lalu ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri menghasilkan dukungan dari pihak Dirjen Bina Pemdes.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Bina Pemdes menyatakan bahwa perangkat desa mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa alasan yang jelas. Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dan diterima langsung oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Suwandi.

BACA JUGA: Audiensi FPPD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Sepakati Tiga Poin

“Keterangan dari Pak Suwandi membenarkan dan menguatkan tuntutan kita, bahwa perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang lama maupun baru memang tidak boleh diganti atau diangkat seenaknya karena sudah dilindungi oleh aturan hukum,” kata Lukman saat di konfirmasi, Rabu (7/1).

Lukman menjelaskan, dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 akan diterbitkan, diperkirakan pada Januari. PP ini akan memuat ketentuan penting mengenai masa pengabdian perangkat desa serta perlindungan hukum agar jabatan mereka tidak mudah dicopot saat terjadi pergantian Kepala Desa.

“Tadi juga dikasih bocoran, isi PP intinya bahwa perangkat desa itu dilindungi Undang-Undang, boleh diberhentikan dengan alasan-alasan yang ada di Undang-Undang, salah satunya usia 60 tahun kita itu mengabdi sampai 60 tahun terus punya kasus hukum ketiga meninggal dunia selain dari itu tidak boleh diganti,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Tak Beri Kepastian Hukum, Nasib Perangkat Desa Menggantung

Selain PP, Kemendagri juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru yang bertujuan memperkuat kedudukan perangkat desa, termasuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secara resmi.

Nanti akan dibentuk tim perancangan Perda dan Perbup yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah dan FPPD Kabupaten Bekasi. Lukman mendorong agar aturan tersebut segera diselaraskan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kira masuk tim pembuatan perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Kebetulan juga kemarin itu yang saya tahu bahwa perancangannya itu sudah masuk, sudah didaftarkan di DPRDnya, tinggal nanti aturan turun baru tinggal dimasukkan sesuaikan dengan Permendagri sama PPnya,” kata Lukman.

Di sisi lain, Lukman mengingatkan perangkat desa untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan pengawasan, mengingat situasi politik Kabupaten Bekasi yang sedang berguncang akibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

“Teman-teman harus tetap semangat dan aktif memantau situasi. Peristiwa politik yang ada saat ini bisa mengganggu stabilitas di Kabupaten Bekasi. Kita harus terus menghimpun kekuatan dan konsolidasi agar pemerintah melihat bahwa gerakan kita serius,” tutup Lukman. (ris)