Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut tersebut.

“Benar,” katanya kepada para jurnalis, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA: KPK: 8.400 Calon Jamaah Haji Reguler Terimbas Kasus Korupsi Kuota Haji

Walaupun begitu, Fitroh masih belum membeberkan secara menyeluruh mengenai siapa saja tersangka yang terseret dalam kasus kuota haji itu, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam tahap awal tersebut, lembaga antirasuah menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil penghitungan sementara yang menyebut kerugian negara dalam perkara itu ditaksir menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Adapun tiga pihak yang dikenai pencegahan tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 18 September 2025. KPK mengungkap dugaan keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain ditangani KPK, persoalan penyelenggaraan haji juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Sebelumnya, pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota, yang dibagi dengan skema 50:50.

Pada saat itu, Kementerian Agama menetapkan pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (cr1)