Berita Bekasi Nomor Satu

Periksa Eks Kajari Bekasi, KPK Telisik Peran Kejari Kabupaten Bekasi Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Eddy diperiksa tim penyidik mengenai perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara serta tersangka lainnya.

“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Adapun pemeriksaan itu dilaksanakan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur dengan didampingi juga bersama tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk lebih efektif.

BACA JUGA: KPK Sempat Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman, Ini Alasannya

“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan/Badiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” kata Budi.

“Dengan demikian, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” sambung Budi.

Selain itu KPK juga turut memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa (RTM), dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata (RZP), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 dan berujung penetapan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk mempermudah mendapatkan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan suap kepadanya mencapai Rp14,2 miliar.

Lebih jauh dalam rentetan kasus OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan rumah yang dihuni mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES), yang berada di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, pada 17 Desember 2025 lalu atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap ini. (cr1)