RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jadwal layanan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi, awal pekan ini hadir di Burger King Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarbekasi.id, masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan.
Adapun berkas yang harus dipenuhi meliputi: KTP asli, fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, SIM asli yang masih berlaku, fotokopi SIM, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 10 Januari 2026
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp225.000, sementara SIM C dipungut biaya Rp220.000. Nominal tersebut sudah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain layanan SIM Keliling, dilansir dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling bagi warga Bekasi yang ingin melakukan pengesahan STNK sekaligus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tercatat untuk wilayah Kota Bekasi Samsat Keliling awal pekan ini hadir di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Sementara itu, layanan Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Bekasi tetap berjalan dan dijadwalkan hadir di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. (cr1)











