Berita Bekasi Nomor Satu

Hasil Seleksi Terbuka Delapan OPD Pemkab Bekasi Masih Menggantung

ILUSTRASI: Sejumlah ASN berada di Plaza Pemkab Bekasi, belum lama ini. FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepastian nasib para pejabat yang mengikuti open bidding (OB) atau seleksi terbuka delapan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kekosongan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini masih menggantung.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengaku belum juga menerima hasil resmi dari proses seleksi tersebut. Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan lanjutan terkait pengisian jabatan strategis tersebut.

“Sampai saat ini saya belum menerima dan mengetahui berkas tersebut, sehingga tidak bisa membuat keputusan apa-apa,” ujar Asep, Senin (12/1).

Ia menegaskan, meski sejumlah jabatan kepala OPD masih kosong, roda pemerintahan tetap harus berjalan. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari sekretaris dinas (sekdis) masing-masing OPD.

“Pada prinsipnya, roda pemerintahan harus berjalan. Makanya setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong, diisi oleh sekdis sebagai Plt,” terang Asep.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa proses seleksi terbuka telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku sejak awal.

Seleksi terbuka dilakukan karena terdapat delapan jabatan kepala OPD yang kosong dan perlu segera diisi untuk mendukung kinerja organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.

“PPK saat itu meminta pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel). Komposisinya ada pejabat struktural eselon II, akademisi, praktisi, dan inspektur,” ucap Endin.

Setelah memperoleh persetujuan dari masing-masing lembaga, Tim Pansel dibentuk melalui surat keputusan. Tim kemudian melakukan seleksi terhadap sekitar 56 pendaftar yang tersebar di delapan formasi jabatan, dengan jumlah pelamar yang bervariasi pada setiap posisi.

Tahapan seleksi meliputi penilaian rekam jejak, asesmen kompetensi, serta wawancara. Setelah seluruh tahapan rampung, Tim Pansel menggelar rapat pleno internal untuk menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi di masing-masing formasi.

“Hasilnya, ditetapkan tiga besar untuk masing-masing jabatan. Total ada 24 nama,” beber Endin.

Hasil seleksi tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pertimbangan teknis (pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Menurut Endin, seluruh tahapan dan persyaratan administratif tersebut telah dipenuhi. Namun seiring adanya pergeseran jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, pengelolaan administrasi berkas open bidding kini berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Secara lisan, saya sudah menyampaikan ke Pak Plt Bupati. Tapi berkasnya ada di BKPSDM. Saya juga sudah minta agar segera dilaporkan,” terangnya.

Endin menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Plt Bupati Bekasi sebagai pejabat yang berwenang, apakah proses open bidding tersebut akan dilanjutkan hingga penetapan, atau dikembalikan untuk evaluasi.

“Yang jelas, secara proses dan mekanisme, semuanya sudah ditempuh sesuai aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Ani Gustiani, menyatakan pihaknya masih menelusuri dan melengkapi administrasi berkas open bidding tersebut. Ia mengaku baru menjabat sehingga belum sepenuhnya berkoordinasi dengan seluruh bidang terkait.

“Kami akan cek tahapan-tahapan berita acara, administrasi, sampai proses wawancara terakhir. Semua akan kami lengkapi,” janji Ani.

Terkait kemungkinan pembentukan Tim Pansel ulang, Ani menyebut hal tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti dilanjut atau tidaknya, tergantung hasil konsultasi dan izin,” tuturnya. (and)