RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin (IF) sebagai saksi dalam kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Iin Farihin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.54 WIB, Selasa (13/1).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1).
Selain itu, KPK juga turut memanggil enam saksi lainnya yaitu Sugiarto selaku wiraswasta, Yayat Sudradjat selaku wiraswasta, Riki Yudha Bahtiar selaku karyawan swasta, Rahmat Gunasin selaku wiraswasta, Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, dan Dwi Welly Agustine selaku sopir.
Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 dan berujung penetapan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk mempermudah mendapatkan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Ade juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan suap kepadanya mencapai Rp 14,2 miliar. (cr1)











