RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap dalang pembunuhan SM (23). Sosok yang tega menghabisi nyawa terapis spa di dalam kamar kosnya, di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan itu tak lain adalah Ahmad Riansah atau AH (29), yang diketahui merupakan suami siri SM.
Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari empat hari melalui penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Unit Jatanras, serta Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga autopsi terhadap jenazah korban.
“Dalam waktu empat kali 24 jam, kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Kami memeriksa kurang lebih 11 orang saksi, melakukan olah TKP, serta melakukan autopsi terhadap korban,” ujar AKBP Braiel, Senin (12/1).
Hasil autopsi mengungkap fakta penting terkait penyebab kematian korban. Dari pemeriksaan medis, ditemukan adanya kerusakan pada cincin tenggorokan korban akibat kekerasan benda tumpul.
“Dari hasil autopsi, didapati fakta bahwa korban meninggal dunia akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,” jelas Braiel.
Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan serta alat bukti yang diperoleh di lapangan, penyidik menyimpulkan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh faktor alami maupun kecelakaan, melainkan akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Berangkat dari fakta dan alat bukti yang kami temukan, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” tegasnya.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap AH pada Minggu malam (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pelaku diketahui melarikan diri usai kejadian pembunuhan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, setelah yang bersangkutan melarikan diri,” kata Braiel.
Polisi mengungkap motif utama di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui pelaku menaruh kecurigaan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan pelaku cemburu. Peristiwa ini diawali dengan percekcokan pada pagi hari,” ungkap Braiel.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik leher korban menggunakan tangan, hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.
Penyidik juga menduga bahwa pembunuhan ini tidak sepenuhnya spontan. Dari sejumlah petunjuk yang ditemukan, percekcokan dan perselisihan antara pelaku dan korban diduga sudah terjadi beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan.
“Kami menduga sudah ada percekcokan dan perselisihan antara korban dan pelaku beberapa hari sebelumnya,” kata Braiel.
Dari hasil penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku diketahui merupakan suami istri siri. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah memiliki keluarga sebelum menjalin hubungan dengan korban.
“Dari petunjuk yang kami dapati, pelaku dan korban ini menikah secara siri,”
ujarnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dalam kamar kos korban dan tidak disaksikan oleh siapa pun.
“Sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ada saksi yang melihat secara langsung. Kejadian berlangsung di dalam kamar, hanya antara pelaku dan korban,” jelas Braiel.
Fakta lain yang turut terungkap, AH sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri usai membunuh korban. Di lokasi kejadian, polisi menemukan cairan pembersih lantai dan bekas muntahan.
“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan ingin bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai, yang kemudian mengakibatkan muntah,” ungkap Braiel.
Namun, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan asal muntahan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rez)











