RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aroma busuk dan kesan jorok dari gunungan sampah kini menjadi “wajah” baru Jalan Benda, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Di tepi persawahan dan lahan kosong, sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar dibiarkan tumbuh tanpa kendali, memicu keluhan warga yang merasa diabaikan.
TPS ilegal itu berada di RT 02 RW 010. Meski beberapa kali dibersihkan, lokasi tersebut terus kembali dipenuhi sampah karena masih dijadikan tempat buang oleh oknum tak bertanggung jawab.
Wanto, warga setempat, menyebut TPS liar itu sudah berlangsung lama. Menurutnya, jarak lokasi yang jauh dari permukiman membuat area tersebut kerap disalahgunakan.
“Setahu saya sudah lama jadi TPS liar. Meski sudah dibersihkan, masih saja ada yang buang sampah di situ karena lokasinya jauh dari lingkungan warga,” kata Wanto, Minggu (11/1).
Tumpukan sampah itu tak hanya menimbulkan bau menyengat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas warga. Saat angin kencang, sampah kerap beterbangan ke badan jalan dan area sekitar persawahan.
Warga mendesak pemerintah turun tangan lebih serius. Mereka meminta penertiban tegas sekaligus pemasangan rambu larangan agar praktik pembuangan sampah liar bisa dihentikan.
“Kami ingin ada tindakan yang membuat jera pelaku yang buang sampah di Jalan Benda. Pemerintah juga harus pasang larangan supaya lokasi ini tidak terus dijadikan tempat buang sampah,” tandas Wanto.(pay)











