RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Inara Rusli menunjukkan keteguhan sikap untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Wardatina Mawa melalui jalur damai.
Sikap tersebut tetap dipegang Inara meskipun upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukannya sempat mendapatkan penolakan dari pihak pelapor. Diketahui, Wardatina Mawa merupakan sosok yang melaporkan Inara Rusli ke polisi atas dugaan perzinaan.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi menerima surat penolakan Restorative Justice dari kuasa hukum Wardatina Mawa. Penolakan tersebut diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ (Restorative Justice) dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” ujar Daru Quthny kepada awak media, dikutip dari TikTok @aryantiiiiiii1394 pada Rabu (14/1/2026).
Meski menghadapi penolakan, Daru menegaskan bahwa kliennya tetap berharap konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Inara Rusli disebut tidak bergeming dari keinginannya untuk berdamai dan mengakhiri perkara tersebut tanpa memperpanjang proses hukum.
Saat ini, tim kuasa hukum Inara Rusli tengah menempuh sejumlah langkah lanjutan dengan meminta perlindungan hukum serta melakukan konsultasi dengan pihak Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Upaya tersebut dilakukan demi membuka kembali peluang terwujudnya Restorative Justice antara kedua belah pihak.
“Dan kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya Restorative Justice. Itu tujuan utamanya cuma hanya itu. Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk kekeh tetap bisa terlaksananya Restorative Justice atau kita perdamaian,” lanjut Daru.
Baca Juga: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Kripto Rp 200 Miliar
Lebih lanjut, Daru Quthny menyatakan optimisme bahwa peluang damai masih terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menempuh berbagai langkah hukum agar kesepakatan perdamaian dapat tercapai.
“Kita tetap masih berupaya dan berusaha. Intinya adalah bagaimanapun caranya kita tetap akan berusaha. Dan kami kuasa hukum Inara yakin, insyaallah akan terjadi perdamaian. Seperti itu. Karena pihak kita adalah pihak yang dari memang Inara Rusli sendiri,” jelasnya.
Daru juga menegaskan bahwa keinginan untuk berdamai sepenuhnya berasal dari Inara Rusli secara pribadi. Ia membantah adanya paksaan, tekanan, maupun intervensi dari pihak manapun dalam keputusan tersebut.
“Ya sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apapun,” tegas Daru.
Hingga kini, kedua belah pihak dilaporkan belum menjalin komunikasi secara langsung. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Inara Rusli meminta bantuan aparat penegak hukum, khususnya pihak Renakta Polda Metro Jaya, untuk dapat menjadi mediator dan menjembatani komunikasi antara Inara dan Wardatina Mawa.
“Dari kami belum melakukan komunikasi. Kami dalam hal ini masih meminta dibantu oleh pihak Renakta supaya untuk bisa menjembatani,” tutur Daru.
Inara Rusli sendiri disebut siap untuk bertemu langsung dengan Wardatina Mawa apabila proses perdamaian mendapat lampu hijau. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mengakhiri konflik yang tengah berlangsung.
“Dipastikan iya. Kalau namanya perdamaian pasti akan bertemu antara Inara dan Mawa. Mudah-mudahan. Insyaallah, tapi setelah nanti ada green light-nya. Karena kan kita juga belum berkomunikasi dengan pengacaranya daripada Mawa,” pungkas Daru.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, sementara Inara Rusli tetap berpegang pada niatnya untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai demi kebaikan semua pihak. (ce2)











