Berita Bekasi Nomor Satu

Kisah Aurelie di Broken Strings Angkat Isu Child Grooming, Ini Cara Melapor Pelaku di Indonesia

Ilustrasi anak child grooming. Foto: Freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Isu child grooming kembali menjadi perhatian serius publik setelah aktris Aurelie Moeremans membagikan kisah pribadinya melalui buku Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth

Buku yang ditulis dengan penuh kejujuran tersebut membuka mata banyak pihak mengenai bahaya manipulasi, relasi kuasa, dan kekerasan seksual yang kerap menyasar anak serta remaja.

Melalui pengalamannya, Aurelie mengungkap bagaimana kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara instan, melainkan sering diawali dengan pendekatan emosional yang perlahan membangun kepercayaan korban. 

Kisah ini menjadi pengingat penting bahwa child grooming merupakan kejahatan serius yang dapat terjadi di lingkungan terdekat dan kerap luput dari perhatian.

Child grooming sendiri adalah bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara bertahap. Pelaku biasanya membangun hubungan emosional, memberikan perhatian berlebih, hadiah, atau perlindungan semu untuk mendapatkan kepercayaan korban. 

Setelah korban merasa aman dan bergantung secara emosional, pelaku mulai melakukan eksploitasi, baik secara verbal, psikologis, maupun fisik.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara melaporkan pelaku child grooming agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta keadilan hukum yang layak.

Cara Melapor Pelaku Child Grooming di Indonesia

Berikut beberapa jalur resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan kasus child grooming di Indonesia.

1. Hotline SAPA 129 KemenPPPA

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan layanan nasional Hotline SAPA 129 untuk menerima aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan ini menjadi pintu awal pelaporan sekaligus penghubung korban dengan pendampingan lanjutan.

Baca Juga: Waspada Superflu di Indonesia: Ini Gejala, Cara Penularan, dan Pencegahannya

Melalui Hotline SAPA 129, korban atau pelapor dapat memperoleh akses konseling psikologis, bantuan hukum, serta rujukan ke layanan perlindungan di daerah. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Telepon: 129

  • WhatsApp: 08111-129-129

Layanan ini dapat diakses oleh korban, keluarga, maupun masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kasus child grooming.

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan child grooming ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp KPAI di 0811-1002-7727 atau dengan mendatangi langsung kantor KPAI.

KPAI memiliki peran penting dalam pengawasan, advokasi, serta mendorong penanganan kasus agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum dan pemulihan berlangsung.

3. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian

Pelaporan kasus child grooming juga dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polda. Pelapor dapat meminta penanganan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), yang memang dibentuk untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang lebih sensitif terhadap korban anak dan remaja.

Unit PPA bertugas menangani laporan, proses penyelidikan, serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.

4. Lembaga Bantuan Hukum APIK (LBH APIK)

Bagi korban yang membutuhkan pendampingan hukum gratis, Lembaga Bantuan Hukum APIK (LBH APIK) dapat menjadi salah satu rujukan utama. LBH APIK fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak, termasuk dalam kasus kekerasan seksual dan child grooming.

Pendampingan yang diberikan meliputi bantuan hukum, konseling psikologis, hingga advokasi agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan secara menyeluruh.

Kasus child grooming sering kali tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, terintimidasi, atau tidak mengetahui ke mana harus melapor. Padahal, pelaporan sejak dini sangat penting untuk menghentikan pelaku, memutus rantai kekerasan, serta mencegah munculnya korban-korban baru.

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Mengatasi HP Kemasukan Air Tanpa Merusak Perangkat

Kisah yang diangkat Aurelie Moeremans dalam buku Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth menjadi pengingat bahwa keberanian untuk bersuara dan melapor adalah langkah awal menuju pemulihan. Dukungan keluarga, masyarakat, dan negara menjadi kunci agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi trauma dan proses hukum. (ce2)