RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Suami dari selebritas Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret namanya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Rully membeberkan sejumlah poin penting dalam perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia yang selama ini menjadi sumber perselisihan dengan pihak pelapor.
Melansir dari Sumut Pos (Jawa Pos Group), kuasa hukum Rully Anggi Akbar, Husor Hutasoit, menegaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan pihak pelapor adalah murni hubungan investasi, bukan pinjam-meminjam ataupun kerja sama operasional biasa.
Hal tersebut, kata Husor, dapat dibuktikan melalui dokumen resmi berupa akta perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris.
“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa perjanjian ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi baru dapat dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028,” ujar Husor Hutasoit dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Dalam dokumen perjanjian tersebut juga diatur secara jelas mengenai durasi kerja sama, mekanisme pengelolaan dana, hingga ketentuan pengembalian modal.
Oleh karena itu, Husor menilai laporan polisi yang dilayangkan terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan tidak berdasar, mengingat kontrak kerja sama masih berjalan hingga saat ini.
“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan dan beroperasi sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelas Husor.
Baca Juga: Aksi Roby Tremonti Tiba-tiba Berhitung Saat Wawancara Tuai Sorotan, Netizen: Malah Cerdas Cermat
Lebih lanjut, pihak Rully Anggi Akbar juga meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan dalam investasi. Menurut Husor, dalam dunia investasi terdapat risiko yang harus ditanggung bersama, baik oleh pemilik modal maupun pengelola usaha.
“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” tegasnya.
Sementara itu, Rully Anggi Akbar mengaku sangat dirugikan secara moral dan profesional dengan adanya laporan polisi tersebut. Ia menyebut pihak pelapor seolah mengabaikan isi kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023.
“Faktanya, dalam enam bulan pertama kami sudah memberikan profit. Namun setelah itu kondisi bisnis memang sedang tidak profit. Saya sudah menyampaikan kondisi operasional secara terbuka, tetapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ungkap Rully.
Rully berharap publik dapat melihat permasalahan ini secara objektif sebagai sengketa bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebagai tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini dirinya masih menjalankan tanggung jawab sebagai pengelola usaha.
“Kontrak lahan Sateman itu masih berlaku sampai Agustus 2026 karena sudah dibayar di awal. Saya juga masih bertanggung jawab terhadap sembilan karyawan yang bekerja di sana,” pungkasnya. (ce2)











