RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melangsungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam lanjutan update penyidikan, KPK baru-baru ini telah memanggil sebanyak 7 nama saksi yaitu: Nia Sari Yanti (wiraswasta), Rohadi alias Jiro (Sekretaris Camat Kedung Waringin), Adi Purwo (direktur CV. Mancur Berdikari), Mardian (direktur CV. Lor Jaya), Nadih (direktur CV. Singkil Berkah Anugerah), Rudin (direktur PT. Tirta Jaya Mandiri), dan Hafiz Dulloh (Direktur CV Barok Konstruksi).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Kamis (15/1/2026).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketujuh saksi itu, untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam sejumlah proyek di wilayah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang (ADK), tersangka dalam perkara ini, diduga menerima uang suap dari sejumlah pengusaha sebagai bentuk imbalan untuk memberikan proyek pekerjaan, yang diberikan oleh Pemkab Bekasi.
Selain itu, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap mata rantai suap dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan pengusaha serta aparat pemerintah daerah diharapkan dapat memperjelas modus operandi dan aliran dana dalam kasus suap ijoj proyek tersebut
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap “ijon” proyek yang menyeret nama, Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ).
Diketahui bahwa total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Tak hanya itu, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan dari hasil suap lainnya senilai Rp4,5 miliar, sehingga total suap yang diterimanya mencapai Rp14,2 miliar. (cr1)











