Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 17 Januari 2026

Ilustrasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kota Bekasi, Sabtu 17 Januari 2026 akan berlangsung di kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Untuk pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum datang ke lokasi gerai SIM Keliling, yaitu sebagai berikut:

1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 15 Januari 2026

Samsat Keliling

Sementara itu, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

Dijadwalkan layanan SAMSAT keliling di wilayah Kota Bekasi, pada hari ini bertempat di halaman kantor kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi hari ini tidak melayani atau libur.

Adapun syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Lebih jauh, gerai Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (cr1)