RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jadwal layanan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi, awal pekan ini hadir di Burger King Harapan Indah, Medansatria, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarbekasi.id, warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen yaitu sebagai berikut:
KTP asli
Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
SIM asli yang masih berlaku
Fotokopi SIM,
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 17 Januari 2026
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp225.000, sementara SIM C dipungut biaya Rp220.000. Nominal tersebut sudah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, dilansir dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling bagi warga Bekasi yang ingin melakukan pengesahan STNK sekaligus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tercatat untuk wilayah Kota Bekasi Samsat Keliling awal pekan ini hadir di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Sementara itu, layanan Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Bekasi dijadwalkan hadir di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. (cr1)











