RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berlangsung di Pizza Hut Komsen Jatiasih, Selasa (20/1/2026).
Layanan perpanjangan masa berlaku SIM ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Menurut informasi yang dihimpun radarbekasi.id persyaratan yang harus disiapkan pemohon sebelum mengajukan perpanjangan SIM di lokasi gerai, yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA: Jadwal dan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Senin 19 Januari 2026
1. KTP Asli
2. Fotokopi tiga
3. SIM Asli yang masih aktif
4. Fotokopi SIM
5. Fotokopi kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Samsat Keliling
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dilansir dari di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dijadwalkan wilayah Kota Bekasi, layanan SAMSAT Keliling hari ini berlangsung di KFC Zambrud mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi, hari ini dijadwalkan berlangsung di Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Lebih lanjut gerai Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (cr1)











