Berita Bekasi Nomor Satu

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Serta-merta Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata atas Kerja Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mulai menyidangkan sidang PHPU Kota Bekasi yang diajukan Heri-Sholihin dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025). Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari JawaPos pada Selasa (20/1).

Terpisah, Hakim Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan jaminan penting bagi kebebasan pers di negara demokrasi, sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Perlindungan terhadap wartawan adalah hal esensial dan tidak seharusnya dipandang sempit atau sekadar pemenuhan syarat administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Hamzah menekankan perlunya perlindungan hukum yang harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, maka wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujarnya.

Guntur juga menegaskan, sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Pasalnya sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme itu tidak atau belum dijalankan.

MK menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat pernyataan (deklaratif) dan belum menawarkan jaminan perlindungan hukum yang nyata bagi jurnalis. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers. (cr1)