RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dr. Richard Lee, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026). Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi pihak kepolisian disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun.
Kuasa hukum Richard Lee telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai kondisi kliennya yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis. Pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini pun harus ditunda.
Sebagai bukti, Richard Lee juga mengunggah foto di akun media sosial pribadinya yang menunjukkan dirinya tengah terbaring dengan infus terpasang di tangan.
Sementara itu, pelapor kasus ini, Dokter Detektif atau Samira Farahnaz, tetap mendatangi Polda Metro Jaya untuk memantau perkembangan kasus. Doktif menyampaikan tanggapan terkait absennya Richard Lee.
Menurut Doktif, alasan sakit yang diajukan tersangka sudah diprediksi sebelumnya. Ia menilai hal ini merupakan langkah untuk menunda proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Sesuai prediksi saya semalam, dia mengunggah status menggunakan infus dan mengatakan sakit,” kata Doktif kepada wartawan.
Doktif juga mempertanyakan validitas kondisi kesehatan Richard Lee. Ia membandingkan aktivitas tersangka di media sosial sebelumnya, yang menunjukkan rutinitas fisik padat hingga larut malam tanpa keluhan kesehatan.
Baca Juga: Gelar Gender Reveal, Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Berjenis Kelamin Perempuan
Doktif menyoroti bahwa unggahan mengenai kondisi sakit baru muncul saat jadwal pemeriksaan polisi tiba, yang menurutnya menunjukkan ketidaksiapan Richard Lee menghadapi proses hukum.
“Selama ini aktivitasnya sampai pagi tidak ada keluhan sakit. Baru kali ini, saat ada panggilan, dia memposting kondisi sakit,” ujar Doktif.
Lebih lanjut, Doktif menyinggung pernyataan Richard Lee di masa lalu saat berkonflik dengan Kartika Putri, ketika tersangka menyebut penyakit yang diderita lawannya sebagai azab. Doktif menggunakan istilah yang sama untuk menanggapi kondisi Richard Lee saat ini.
“Kamu bukan sakit, itu adalah azab akibat produk yang tidak sesuai standar. Melawan Doktif bukan hal mudah,” tambah Doktif.
Doktif menduga alasan sakit ini juga berkaitan dengan strategi hukum pihak tersangka, yang kemungkinan berupaya mengulur waktu menunggu proses Praperadilan (Prapid) di pengadilan.
Penundaan pemeriksaan di kepolisian lazim digunakan untuk menunggu putusan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka.
“Dugaannya ini strategi untuk mengulur waktu ke Prapid. Kemungkinan dia tidak datang sudah saya perkirakan karena alasan sakit,” pungkas Doktif.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Doktif pada 2 Desember 2024 terkait dugaan distribusi produk kecantikan milik Richard Lee yang tidak memenuhi standar keamanan.
Laporan menyebut produk-produk tersebut diduga tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai dan memiliki kualitas di bawah standar regulasi, namun tetap dipasarkan ke konsumen.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025 setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan bukti.
Baca Juga: Ultimatum Wardatina Mawa Berakhir, Bukti Nikah Siri Insanul–Inara Rusli Tak Pernah Muncul
Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan ulang Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya. (ce2)











