RADARBEKASI.ID, BEKASI – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan, Senin (19/1), sempat diwarnai ketegangan.
Dalam video yang beredar, terlihat adu argumen terjadi setelah pihak pengelola menolak kehadiran jajaran Komisi III DPRD bersama pemerintah setempat. Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang menolak keberadaan TPS di lingkungan permukiman.
“Intinya warga Kebalen Indah dan Villa Mutiara Gading menolak TPS tersebut. Alasannya, nanti bau dan segala macam, bicara kesehatan, terus warga juga mempertanyakan izinnya ada enggak. Kalau memang ada perlihatkan,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, kepada Radar Bekasi, Selasa (20/1).
Politikus PKS itu menjelaskan, sidak dilakukan setelah DPRD menerima permohonan audiensi dari warga. Berdasarkan informasi yang diterima, TPS tersebut merupakan milik swasta dan berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) seluas sekitar 500 meter persegi.
“Kita konfirmasi ke pihak pengembang. Lalu pengembang bilang itu tanah fasos fasum, ini sertifikatnya, ini site plannya, ditunjukkan ke kita. Nah kita tabayun dong, ngecek ke lokasi sekalian,” ujarnya.
Namun, setibanya di lokasi, Saeful mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak pengelola.
“Saya baru turun dari mobil Pak Lurah dibentak-bentak sama yang punya lahan atau yang punya TPS. Saya bilang, Komisi III datang kesini mau lihat lokasi, karena ini tupoksi kami,” jelasnya.
Komisi III juga mempertanyakan status kepemilikan lahan TPS tersebut. Berdasarkan penjelasan pengelola, lahan diklaim sebagai milik pribadi.
“Mereka bilang tanah ini punya pribadi, yang sudah dibeli. Saat diminta bukti, yang ditunjukkan hanya surat peralihan hak, bukan SHM atau SHGB,” ungkap Saeful.
Selain itu, DPRD juga menanyakan kelengkapan perizinan bangunan.
“Ketika kita bilang ini ada PBG-nya, terus dia jawab apa itu PBG. Saya jawab, PBG itu dulunya IMB sebelum 2021. Kami (Komisi III) akan panggil dinas-dinas terkait untuk mengkonfirmasi,”pungkasnya.(pra)











