RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Pemeriksaan ini memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Endin diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Sebelum diangkat menjadi Sekda pada 28 November 2026, Endin menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.
“Kemungkinan besar ada potensi cluster rotasi mutasi,” ujar sumber Radar Bekasi yang namanya minta dirahasiakan.
Sumber itu menjelaskan bahwa dirinya turut dimintai keterangan di Gedung Merah Putih terkait dugaan suap ijon proyek. Dalam pemeriksaan, ia ditanya mengenai proses rotasi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saat diperiksa KPK, saya ditanyakan apakah mengetahui adanya proses rotasi mutasi yang berbayar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menekankan bahwa Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil seleksi terbuka delapan pejabat eselon II.
“Dalam konteks melakukan proses penyelenggaraan sistem pemerintahan, baiknya (hasil open bidding) dilanjutkan. Baiknya seperti itu,” ujarnya.
Sebelum penangkapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggelar seleksi terbuka untuk delapan posisi setingkat kepala dinas. Posisi yang dibuka antara lain Kepala Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Sekretaris DPRD, Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Seleksi tersebut telah memasuki tahap akhir. Namun penangkapan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan membuat prosesnya terhenti hingga kini.
Plt Bupati Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati, memilih menunda pelaksanaan seleksi. Ia bahkan meminta saran KPK terlebih dahulu, setelah muncul dugaan praktik uang dalam rotasi dan mutasi jabatan.
Ridwan menambahkan, demi kepastian hukum, tindak lanjut seleksi terbuka sebaiknya menunggu arahan dari KPK.
“Tapi karena gonjang-ganjing persoalan yang terjadi, isu-isu kayak duit lah, segala macam, lebih baik menunggu,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Plt Bupati yang berkonsultasi dengan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak korupsi. Jika dugaan praktik korupsi terbukti, proses seleksi dapat dimulai dari awal.
“Ketika memang ada indikasi ke arah sana, menurut saya lebih baik dinolkan, balik lagi prosesnya itu,” ucap dia.(and)











