Berita Bekasi Nomor Satu

Wamen KKP Pastikan Menteri Sakti Wahyu Trenggono Sudah Siuman Usai Pingsan

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pingsan saat Upacara Persemayaman dan Pemberangkatan Jenazah Pegawai Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500, Minggu (25/1/2026). Foto: Tangkapan layar Youtube.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Didit Herdiawan Ashaf menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sudah siuman usai pingsan saat upacara penghormatan terhadap tiga jenazah pegawai yang menjadi korban Pesawat ATR 42-500.

“Sudah sadar,” kata Didit kepada awak media di Politeknik AUP Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Menteri KKP pingsan karena kecapekan dan bukan disebabkan oleh hal-hal lain. “Enggak apa-apa. Ini kecapekan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono jatuh pingsan saat memimpin upacara persemayaman dan pemberangkatan tiga jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

BACA JUGA: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500

Tiga jenazah itu terdiri dari pilot Pesawat ATR 42-500 Kapten Andy Dahananto, serta dua pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ferry Irawan dan Yoga Naufal.

Di tengah upacara persemayaman itu, Trenggono tiba-tiba jatuh pingsan. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tubuhnya yang semula berdiri tegak, mendadak oleng dan jatuh ke lantai.Lantas, sejumlah pegawai KKP dan peserta upacara di lokasi acara langsung bergegas memberikan pertolongan dengan membawa Trenggono ke ruangan lain.

Untuk diketahui, upacara persemayaman ini digelar sebagai penghormatan terakhir KKP terhadap para pegawai yang telah gugur dalam bertugas.

Selama upacara berlangsung, ada tiga peti jenazah yang telah dijejerkan dan dibalut dengan bendera merah putih. Tiga peti jenazah itu, nantinya akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk bisa dimakamkan secara kedinasan KKP. (jpc)