RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Bekasi.
Penandatanganan PKS ini berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Kantor Baznas Kota Bekasi, bertepatan dengan peresmian kantor baru Baznas serta peringatan HUT ke-25 Baznas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto; Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe; Ketua Baznas Kota Bekasi, Nurul Akmal; Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi; serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan.
Kerja sama ini menjadi wujud penguatan sinergi antara lembaga pengelola zakat dan penyelenggara jaminan sosial, dengan tujuan utama pemberdayaan masyarakat rentan di Kota Bekasi.
“Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi untuk melindungi pekerja rentan atau mustahik (penerima zakat) sektor informal, seperti marbot masjid, pedagang kecil, dan guru ngaji dari risiko sosial dan ekonomi yang iurannya dibayarkan melalui dana ZIS,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan.
Menurut Fauzan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen sosial Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para mustahik mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak dan berkelanjutan. Fokusnya adalah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari kelompok mustahik.
Melalui program Sedekah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola Baznas, para pekerja rentan akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Skema ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian sosial bagi mereka yang bekerja dalam risiko tinggi namun belum mampu mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya PKS antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan potensi sumber daya kedua lembaga agar dapat saling mendukung dan memperkuat pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan layanan jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Para peserta diharapkan dapat merasakan manfaat langsung perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan dan fasilitasi Baznas. Dengan demikian, keberlangsungan kontribusi mereka dalam kehidupan sosial dan kegiatan keagamaan dapat terus terjaga. (oke)











