RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pemerintah pusat membangun apartemen bersubsidi di kawasan Lippo Cikarang jangan sampai “mengangkangi” tata ruang.
Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Kabupaten Bekasi menekankan bahwa pembangunan harus benar-benar sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar tidak menimbulkan risiko banjir maupun dampak sosial bagi masyarakat.
Sekretaris Mahamuda Kabupaten Bekasi, Jaelani Nurseha, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat tersebut.
Namun, menurut Jaelani, sejarah pembangunan Meikarta tak bisa diabaikan. Pada 2018, proyek ini tercatat bermasalah hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap perizinan dan pembuatan RDTR.
“Program ini harus sesuai tata ruang agar masyarakat bawah tidak menjadi korban. Dengan begitu, apartemen bersubsidi tepat sasaran dan nyaman untuk ditempati,” kata Jaelani.
Sementara, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Dedi Suryadi, mengatakan pemerintah daerah baru menerima rencana tersebut dari pemerintah pusat. Menurutnya, sejauh ini tata ruang telah disiapkan melalui Peraturan Bupati tentang RDTR.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Perbup RDTR. Kan ini masih rencana, jadi terkait tata ruang setahu saya sudah sesuai. Sebab ini juga rencana pemerintah pusat yang saat ini masuk pada masa sosialisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Sri Haryati, menegaskan pembangunan apartemen bersubsidi belum memasuki tahap teknis maupun perizinan.
Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi untuk menjaring minat serta memetakan kebutuhan hunian masyarakat.
“Kami ingin memastikan kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi dasar penting sebelum kebijakan diimplementasikan lebih lanjut,” kata Sri usai menyosialisasikan program apartemen bersubsidi di Aula KH Noer Alie, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (26/1).
Sosialisasi dihadiri jajaran pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski belum jelas apakah PPPK menjadi target penerima fasilitas apartemen subsidi.
Sri menjelaskan, apartemen bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas nasional, yakni pembangunan tiga juta rumah. Terbatasnya lahan dan tingginya harga rumah tapak di perkotaan mendorong pemerintah menghadirkan alternatif hunian vertikal yang lebih terjangkau dan dekat dengan pusat aktivitas.
“Hunian vertikal bersubsidi menjadi salahsatu solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap rumah layak,” ujarnya.
Apartemen bersubsidi ini, lanjut Sri, dibangun oleh swasta. Sementara pemerintah menyiapkan subsidi pembiayaan, bantuan uang muka, serta skema suku bunga agar tetap terjangkau bagi MBR.
Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyebut apartemen bersubsidi akan dibangun di dua kawasan seluas masing-masing 10 hektare, dengan total 18 tower per kawasan. Setiap tower memiliki 32 lantai, sehingga satu kawasan menampung sekitar 47 ribu penghuni, khusus untuk MBR.
“Dari sosialisasi yang disampaikan setiap tower itu ada 32 lantai. Jadi jumlahnya itu satu kawasan, kan 18 tower tuh totalnya sekitar 47 ribu penghuni. Nah itu biasanya di khususkan buat MBR,” katanya.
Terkait kesesuaian dengan tata ruang, Asep menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat. Ia menegaskan pembangunan akan berada di kawasan Lippo Cikarang, bukan Meikarta.
“Jadi kawasan Lippo, bukan Meikarta. Kalau untuk masalah (tata ruang) itu memang sudah dibicarakan dengan pusat, letaknya di Lippo. Mungkin sudah diurusin kali, kami juga gak tau, yang pasti. Kalau saya akan tegak lurus dengan pusat,” ucapnya.(and)











