Berita Bekasi Nomor Satu

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita Sabu hingga Senpi Rakitan

UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, serta senjata api rakitan saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika Bekasi–Cirebon di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (27/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran narkotika lintas daerah kembali berhasil digasak. Polres Metro Bekasi Kota membongkar dua jaringan sekaligus, menyita sabu ratusan gram, ganja, pil ekstasi, hingga satu pucuk senjata api rakitan yang diduga dipakai pelaku untuk melindungi bisnis haramnya.

Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial HN dan AN di wilayah Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Kamis (15/1). Dari tangan keduanya, polisi menemukan paket narkotika siap edar.

“Dari dua tersangka tersebut kami mengamankan ganja, sabu, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Selasa (27/1).

Barang bukti yang disita dari HN dan AN antara lain dua linting ganja seberat 1,1 gram, satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan dan memburu pemasoknya. Jejak itu mengarah ke tersangka lain berinisial K yang sempat berpindah lokasi hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan K, polisi kembali menemukan sabu seberat 297,38 gram, 47 butir pil ekstasi warna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.

“Pengakuannya, senjata api itu digunakan untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti apabila ada pihak yang mencoba mencelakakannya,” kata Kusumo.

Polisi menyebut para tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta dan telah menjalankan bisnis narkotika tersebut sekitar satu tahun. Salah satunya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Di kasus terpisah, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga menggagalkan pengiriman sabu dari wilayah Bogor menuju Jakarta. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial FAS (43), sementara satu pelaku lain berinisial BH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kusumo menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan dikirim ke Jakarta.

“Anggota melakukan penyelidikan hingga diketahui adanya pengiriman sabu yang bergerak dari wilayah Bogor menuju Jakarta,” ujarnya.

Tersangka FAS ditangkap pada Minggu (25/1) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 307,70 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut berasal dari BH dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta Utara,” jelas Kusumo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan lain yang diduga terlibat, sekaligus memburu BH yang kini masuk daftar buronan.(rez)