RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kota Bekasi diminta untuk semakin waspada. Di balik kamuflase etalase konter telepon genggam dan rak warung sembako, terdapat ancaman serius: peredaran obat keras ilegal yang menyasar generasi muda.
Dalam beberapa waktu terakhir, penggerebekan demi penggerebekan memang dilakukan aparat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, yang terungkap baru sebatas puncak gunung es. Di bawahnya, jaringan peredaran obat keras diduga jauh lebih luas dan terorganisasi.
Awal tahun ini, Polres Metro Bekasi Kota membongkar sedikitnya 13 kasus peredaran obat keras daftar G yang tersebar di lima kecamatan. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 12 ribu butir obat keras yang diedarkan tanpa izin. Angka ini mencerminkan betapa masifnya peredaran obat-obatan berbahaya di tengah permukiman warga.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah. Empat kasus terjadi di Kecamatan Bekasi Utara, tiga kasus di Bekasi Timur, dua kasus di Jatiasih, dua di Pondok Gede, serta dua kasus lainnya di Medansatria.
“Peredaran ini hampir merata. Polanya sama, tapi lokasi dan pelakunya berbeda,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Selasa (27/1).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari Bekasi Utara, empat dari Jatiasih, sementara sisanya masing-masing tiga tersangka di kecamatan lain. Namun, penindakan belum sepenuhnya tuntas. Sebanyak 13 orang lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Selain 12.649 butir obat keras daftar G, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga hasil penjualan, serta 16 unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi. Jika diasumsikan satu orang mengonsumsi lima butir obat keras, maka barang bukti tersebut berpotensi membahayakan setidaknya 2.530 jiwa warga Kota Bekasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus kamuflase. Mereka menyamar sebagai pedagang biasa dengan mengontrak konter ponsel, warung kelontong, hingga kios kecil di lingkungan padat penduduk. Obat keras tidak dipajang terbuka. Barang baru dikeluarkan ketika ada pembeli yang sudah dikenal atau menggunakan kode tertentu.
“Kadang bisa konter handphone, kadang toko kelontong. Barangnya disembunyikan. Kalau ada pembeli, baru dikeluarkan,” terang Kusumo.

Peredaran obat keras ilegal ini disinyalir menjadi salah satu pemicu meningkatnya gangguan ketertiban di Kota Bekasi. Tawuran antar kelompok remaja hingga aksi balap liar kerap dikaitkan dengan konsumsi obat-obatan tersebut. Obat keras digunakan untuk meningkatkan adrenalin, menekan rasa takut, bahkan memicu keberanian semu yang berujung pada tindakan berisiko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main.
“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kusumo.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal. Pihaknya juga meminta masyarakat berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak ada kompromi. Laporkan, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Kondisi ini juga menjadi perhatian Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia. Wakil Ketua Umum DPP Forza, Donny Haryanto, menyebut peredaran obat keras ilegal di Bekasi telah membentuk jaringan tersendiri antara penjual dan pembeli. Mereka memiliki kode khusus untuk menandai lokasi, bahkan mampu melacak perpindahan toko dari satu tempat ke tempat lain.
“Pembelinya rata-rata bukan warga sekitar. Mereka datang dari luar karena sudah tahu titiknya. Begitu pindah, mereka tahu lagi,” kata Donny.
Menurutnya, pola tersebut memperkuat dugaan bahwa yang terlihat selama ini hanyalah sebagian kecil dari masalah sebenarnya. Peredaran obat keras ilegal, kata Donny, merupakan fenomena gunung es.“Mungkin kita lihat satu-dua penggerebekan. Tapi di bawahnya banyak sekali. Kalau disisir sebulan penuh, tidak akan habis,” ujarnya.
Dampak konsumsi obat keras ilegal sangat nyata. Donny mencontohkan satu kasus di Kota Bekasi, di mana seorang anak berusia 15 tahun mengalami ketergantungan berat hingga berperilaku nekat dan membahayakan orang lain ketika kebutuhan obatnya tidak terpenuhi. Saat ini, anak tersebut telah menjalani rehabilitasi.
Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas pengguna obat keras berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan usia produktif. Mulai dari pelajar, pekerja paruh waktu, karyawan, hingga anak jalanan dan pengamen.“Pelajar ini yang paling dominan. Itu yang paling kami khawatirkan,” kata Donny.
Alasan mereka mengonsumsi obat keras beragam. Ada yang sekadar ingin meningkatkan adrenalin, ada pula yang menjadikannya pelarian sementara dari tekanan hidup dan masalah pribadi.
Meski demikian, Donny menilai meningkatnya laporan warga merupakan sinyal positif. Artinya, kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan tidak lagi menutup mata.
Ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk lebih serius, termasuk dengan membentuk regulasi khusus seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota, bahkan mendirikan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kota.“Ini tidak bisa setengah-setengah. Harus ada kebijakan khusus,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras, tanpa tebang pilih. Terlebih, pemberantasan narkotika dan obat terlarang menjadi salah satu agenda prioritas nasional.
Namun, Donny mengingatkan, aparat dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat menjadi benteng pertama.“Kalau ada toko baru, warga RT/RW harus lebih teliti. Izinnya apa, jualannya apa. Jangan takut melapor,” katanya.
Forza Indonesia, lanjut Donny, membuka diri untuk menerima laporan masyarakat, termasuk bagi mereka yang membutuhkan pendampingan akibat ketergantungan obat keras. Tahun ini, Forza berencana membangun rumah rehabilitasi di wilayah Bekasi untuk menjangkau Jakarta, Bekasi, dan Depok.
“Kalau kita tidak bergerak sekarang, kita sedang membiarkan generasi muda kita hilang pelan-pelan,” pungkasnya.(sur)











