Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Rekomendasikan Penutupan TPS Incinerator di Babelan

TPS INCINERATOR: Warga melintasi alat pembakaran sampah yang ada di TPS liar Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan penutupan TPS berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan.

Anggota Komisi III, Saeful Islam, menyatakan bahwa prinsipnya DPRD telah merekomendasikan penutupan TPS tersebut. Rekomendasi itu muncul setelah rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Disperkimtan.

“Berdasarkan site plan dan block plan, lokasi itu masuk kawasan perumahan RW 20 dan merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Maka harus ada kejelasan status dan peruntukannya,” kata Saeful Islam usai rapat, dikutip dari laman Pemkab Bekasi.

Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada permohonan perizinan terkait pembangunan maupun pengoperasian TPS incinerator. Hasil klarifikasi dari dinas-dinas teknis yang hadir juga memperkuat hal ini.

“Tidak ada permohonan IMB atau PBG, tidak ada dokumen lingkungan, dan tidak ada perizinan apa pun. Ini bukan pendapat Komisi III, tapi hasil klarifikasi dari dinas-dinas terkait,” tegasnya.

Saeful menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan penggunaan teknologi incinerator, terutama yang manual, sudah tidak direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup karena berisiko terhadap lingkungan.

“LH menyampaikan bahwa teknologi incinerator itu sudah tidak dipopulerkan lagi oleh kementerian, apalagi yang manual seperti ini,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan dinas terkait, Satpol PP, dan penegak hukum lingkungan untuk menutup TPS incinerator sesuai ketentuan.

“Kalau persyaratan tidak dipenuhi dan tidak ada izin, maka rekomendasinya jelas, harus ditutup,” tegas Saeful.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemantauan terakhir menunjukkan TPS incinerator tersebut sudah tidak beroperasi. Pengelolaan sampah saat ini dilakukan melalui bank sampah dan pengangkutan oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup.

“Sekarang sampah warga diangkut oleh mobil dinas LH. Saat kami turun ke lokasi, tidak ada aktivitas incinerator,” jelasnya.

DPRD menekankan penutupan harus dilakukan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, dengan tetap mengedepankan aturan dan aspirasi masyarakat.

“Penutupan harus melalui mekanisme administrasi yang benar. Prinsipnya, aturan dan kepentingan warga harus menjadi prioritas,” katanya.

Sementara itu, Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, menyatakan hasil rapat bersama Komisi III DPRD belum bersifat final. Pemerintah masih menunggu konfirmasi dari dinas-dinas teknis terkait perizinan dan pengawasan bangunan.

“Hasil putusan rapat kemarin itu masih dikaji. Yang jelas, dinas-dinas terkait sedang dikonfirmasi untuk memastikan status perizinan dan administrasi dari TPS incinerator tersebut,” ujar Andika.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi sementara, belum ada dinas yang menyatakan telah mengeluarkan izin resmi atas pendirian maupun operasional TPS incinerator. Kondisi ini membuat pemerintah bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil langkah.

“Kalau dari dinas-dinas memang tidak ada yang memberikan izin. Itu yang sekarang sedang kita dalami bersama,” katanya.

Terkait rekomendasi penutupan, Andika menegaskan pemerintah masih fokus pada proses kajian dan tindak lanjut. Penyampaian informasi ke publik dilakukan cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Makanya masih dikaji lagi. Kalau memang nanti dinyatakan ilegal atau ada pelanggaran, tentu akan ada langkah lanjutan, tapi saat ini masih dalam proses,” ujarnya. (oke)