Berita Bekasi Nomor Satu

Ditjenpas Tegaskan Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Belum Bebas

Rahmat Effendi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen belum bebas.

Hingga kini masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.

“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (28/1).

Pernyataan tersebut disampaikan Ditjenpas untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait kabar Rahmat Effendi telah bebas bersyarat. Rika menegaskan, Pepen belum masuk dalam tahapan program pembebasan bersyarat.

“Tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” katanya.

Sebagai informasi, Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, sejak 7 Agustus 2023. Ia menjalani hukuman setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap penerimaan suap terkait perizinan di wilayah Kota Bekasi. Sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah, turut diamankan dalam perkara tersebut.

Rahmat Effendi kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada putusan tingkat pertama, PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun.

Namun, putusan tersebut diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Pepen, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rahmat Effendi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan vonis 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan sebelumnya. (cr1)