RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Ervin Yanuardi Effendi. Beberapa saksi lain yang dipanggil antara lain, Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Joko Hartoto, Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, pegawai Golden Money Changer bernama Arti, serta pihak swasta Wena Natasha Olivia.
“Pemeriksaan dilakukan dilakukan di kantor Polda Jawa Barat,” ucapnya.
BACA JUGA: Korupsi Bank BJB, Lisa Mariana Akui Terima Dana dari Ridwan Kamil: Saya Pikir Beliau Banyak Uang
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah memeriksa Ridwan Kamil, pada 2 Desember 2025. KPK menduga, Ridwan Kamil turut menerima aliran uang dugaan korupsi terkait dana nonbudgeter pengadaan iklan BJB sebesar Rp200 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diduga milik Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang digunakan untuk pembayaran pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. KPK menduga, kasus ini merugikan negara senilai Rp222 miliar.
Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). (rbs/jpc)











