RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih jauh terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), dengan memanggil lima saksi oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA: KPK Panggil Kadisdik dan Kadis Ciptakar Kab Bekasi
Budi menjelaskan, kelima saksi yang dipanggil yaitu: Kepala Bidang Kawasan Permukiman Toni Dartono (TD), Kabid Disbudpora Yudia (YUD), Kadisbudpora Imam Nugraha (IM), PPK Bidang Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi Teni Intania (TI), dan PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi Agung Jatmika (AJ).
Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 dan berujung penetapan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (Ayah Bupati), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (cr1)











