RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jumat (30/1/2026) kemarin.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, saat ini masih dilakukan penyidikan termasuk penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepada awak media, Budi menyampaikan pasal yang disangkakan terhadap Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga terus dilakukan pendalaman, termasuk terkait dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindakan rasuah dalam kasus tersebut.
”Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata dia dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Menurut Budi, sepanjang pekan ini KPK dan BPK fokus melakukan pemeriksaan. Khususnya untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain. Termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
”KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujarnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, Budi menyatakan bahwa KPK dan BPK mengumpulkan materi untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Dia menyebut, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap beberapa pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi haji dan umrah, serta pengusaha dari biro travel haji dan umrah.
”Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK. Sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” kata dia.
Usai pemeriksaan kemarin, Yaqut enggan banyak bicara. Berdasar pantauan JawaPos.com, dia tiba di KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Meski sempat dicegat dan diikuti oleh awak media hingga keluar Gedung Merah Putih dan masuk ke dalam mobil yang menjemputnya, Yaqut tidak banyak bicara. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik.
”Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” kata Yaqut sambil berusaha meninggalkan kerumunan jurnalis
Sebelumnya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya datang untuk diperiksa oleh KPK sebagai saksi bagi tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana telah diketahui oleh publik, Gus Alex adalah mantan staf khusus Yaqut saat masih bertugas sebagai menag.
”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ungkap Yaqut singkat.











