Berita Bekasi Nomor Satu

Terima Gratifikasi Tas Branded dari Dukun, Mantan Ibu Negara Korea Selatan Dihukum Penjara 20 Bulan

Kim Keon Hee, istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul (12/8/2025). Foto: Joint Press Corps.
RADARBEKASI.ID, KOREA SELATAN – Mantan ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara atau 20 bulan, Rabu (28/1/2026).
Kim Keon Hee setelah dinyatakan bersalah menerima hadiah mewah, dari tokoh yang terkait dengan Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik.
Putusan yang disiarkan langsung tersebut, muncul setelah mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang digulingkan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dalam kasus terpisah pada tanggal 16 Januari.
Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan, bahwa baik mantan presiden maupun pasangannya dinyatakan bersalah.
Hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Kim, untuk membayar denda lebih dari 12 juta won atau sekitar Rp139 juta.
Selain itu, kalung berlian Graff milik Kim juga diambil setelah disita oleh tim investigasi di bawah penasihat khusus Min Joong Ki.
Dikutip dari Korea Times, Kim telah didakwa dengan tiga rangkaian tuduhan:
1. Terlibat dalam skema manipulasi harga saham Deutsch Motors antara tahun 2009 dan 2012.
2. Melanggar Undang-Undang Dana Politik dengan menerima jajak pendapat secara gratis, dari makelar politik Myung Tae Gyun antara Juni 2021 dan Maret 2022.
3. Menerima hadiah mahal dari tokoh-tokoh Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik.
Dari ketiga tuduhan tersebut, pengadilan hanya mengakui sebagian dari tuduhan perdagangan pengaruh, yang terkait dengan barang-barang mewah yang diterimanya pada Juli 2022.
Jaksa penuntut menduga bahwa Jeon Seong Bae, seorang dukun yang dikenal luas sebagai Geonjin Beopsa, memberikan Kim sebuah tas Chanel senilai 8 juta won atau sekitar Rp93 juta atas nama Yun Young Ho, yang saat itu menjabat sebagai kepala markas besar dunia Gereja Unifikasi Yun, pada bulan April 2022.
Pada bulan Juli di tahun yang sama, Kim menerima tas Chanel lainnya senilai 12 juta won (sekitar Rp139 juta) dan kalung berlian Graff senilai 62 juta won (sekitar Rp722 juta).
Namun, pengadilan memutuskan bahwa hanya tas dan kalung yang diberikan pada bulan Juli 2022 yang merupakan hasil kejahatan, sedangkan hadiah pada April sebelumnya tidak memenuhi ambang batas hukum.